Usai di Demo, Begini Kesepakatan PT. Karimun Granit dan Masyarakat

Karimun, Peristiwa234 Dilihat

Karimun, Potretkepri.com. Aksi BELA HAM yang di gaungkan oleh Ratusan Masyarakat Pasir Panjang Kecamatan meral Barat Kabupaten Karimun dengan unjuk rasa didepan Get PT Karimun Granit ( KG ) Mendapatkan hasil yang memuaskan

di bilangan PT. Karimun Granit akhirnya membuahkan hasil, Kamis ( 12 /3/2020).

PT. Karimun Granit akhirnya
merelakan Wilayah Konsesi/IUP nya yang masuk di Pemukiman Penduduk untuk dilepaskan.

Dari Berita Acara Kesepakatan yang dihimpun Media ini, antara Masyarakat dan PT KG berhasil
membuahkan beberapa kesepakatan diantaranya memiliki 3 poin

Poin satu PT. Karimun Granite akan melepaskan Lahan Pemukiman Warga yang masuk dalam
Konsesi PT. KG sesuai dengan aturan dan perundang – undangan berlaku.

Poin ke dua PT. Karimun Granite akan melaksanakan Program PPM dan Konpensasi sesuai dengan
kesepakatan warga dengan Perusahaan dan melaporkan perbualannya sesuai ketentuan
yang berlaku.

Dan Poin ketiga PT. Karimun Granite akan menjali Komunikasi dan Kerjasam yang baik dengan Masyarakat
kelurahan Pasir Panjang Kecamatan Meral Barat.

Menanggapi Hal tersebut, BOY selaku ORATOR Aksi menyatakan Positif dengan Hasil
Kesepakatan tersebut, dan untuk sementara waktu Masyarakat dapat bernafas Lega.

“Alhamdulillah, perjuangan Masyarakat untuk menuntut hak – haknya selama
ini tidak sia – sia, sebab pada tanggal 25 Februari 2014 yang lalu, MASYARAKAT secara tegas telah melakukan Penolakan terhadap keberadaan Kontrak Karya
(Konsesi) milik PT. Karimun Granit yang berada tepat diatas Pemukiman Penduduk.

Ditempat yang sama Amrullah Kadir selaku Pemegang Saham PT. KG menyampaikan bahwa
antara PT. KG dan Masyarakat merupakan Keluarga Besar, yang menurutnya masalah ini tidak
perlu lagi terjadi mana kala Komunikasi dapat di jaga dengan Baik. Hal ini di amini oleh Bapak
Salam yang menyatakan akan mengembalikan tanah – tanah masyarakat namun tentu dengan
tahapan – tahapan dan Proses – proses.

Sementara itu, Edwar Kelvin, R.,S.H.,M.H Kuasa Hukum yang di percayai Masyarakat
menyampaikan bahwa Kesepakatan ini merupakan langkah awal untuk melindungi hak –
Masyarakat selaku Warga Negara;
“Kalau ada kesepakatan tertulis begini kan Masyarakat jadi tenang, tidak lagi dihantui rasa Takut akan belenggu Konsesi atau IUP yang di miliki Perusahaan, disini kan tempat tinggal mereka yang sudah di tinggali berpuluh tahun
lamanya, tinggal kedepannya kita memperjuangkan hal – hal teknis saja seperti pendataan tanah – tanah warga” Angguk Rian Pratama,SH Rekan Edwar menyetujui.

Pendapatnya tersebut, Edwar melanjutkan, bahwa Kesepakatan ini akan disampaikan ke Pimpinan DPRD Karimun untuk dapat ditindak lanjuti, sebab pada hari Selasa (10/3/2020) yang lalu, Para Pihak Sudah melakukan Rapat Dengar Pendapat dimana Pimpinan DPRD yang di pimpin oleh Wakil Ketua II Rasno, bersedia akan mengeluarkan Rekomendasi dengan berkoordinasi kepada Kementerian Kehutanan, Lingkungan Hidup dan ESDM terkait permasalahan yang tengah di hadapai masyarakat.

“Saya sudah menyampaikan hasil Kesepakatan ini kepada Pimpinan DPRD dan Anggota Komisi II dan III yang pada saat ini mereka sedang berada di Ibu Kota untuk berkoordinasi dengan kementerian Terkait, mari sama – sama kita doakan agar semuanya dapat diselesaikan dengan baik.

Dari pantauan Media ini, Pergerakan Aksi bermula pada saat PT. Karimun Granit mendapat Izin Usaha Pertambangan untuk kegiatan PRODUKSI, yakni IUP Nomor 2734/KPTS-18/IX/2018, IUP
Nomor 2735/KPTS-18/IX/2018, IUP Nomor 2735/KPTS-18/IX/2018 yang di keluarkan pada tanggal 06 September 2018, dimana atas keluarnya IUP tersebut telah mengancam kedudukan Masyarakat Pasir Panjang + 835 KK dan di taksir memiliki 2.505 (dua ribu lima ratus lima) penduduk, yang sebelumnya antara Para Pihak telah pernah di dudukkan di intansi – instans
Terkait, mulai dari Kecamatan, ESDM Kabupaten sampai ketingkat DPRD 2 hari yang lalu.

( dian b.s )