Tim Reskrim Polres Karimun, Amankan Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur

Karimun192 Dilihat

Karimun Potretkepri.Com – Reskrim Polres Karimun berhasil megamankan Empat orang laki-laki berinisial, R (17), AMS (21), YFP (18) dan MN (17) dikarenakan Melakukan pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur,di Wisma Family. Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun, pada (15/12) sekira pukul 01.00Wib.

Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono S.IK
menjelaskan, Kronologis terungkapnya kasus persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur tersebut berawal informasi dari masyarakat bahwa hotel hotel yang berada di wilayah kelurahan Tanjung Balai Kota sering digunakan para pemuda dan anak usia sekolah untuk menginap.

Lanjut Herie menanggapi hasil informasi yang kita dapat pada tanggal 14 – Desember 2019 sekira pukul 23.30 Wib kepada  reskrim Polres Karimun, bahwa ada Empat orang laki-laki bersama Satu orang perempuan diduga masih bawah umur menginap di Wisma Family.
Mendapat laporan tersebut, tim opsnal PPA reskrim Polres Karimun langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan penggerwbekan.

Baca Juga :Polres Karimun Berhasil Ungkap TPPO Anak Dibawah Umur

Baca Juga :Ketua Cabang Bhayangkari Polres Karimun , Kunjungi SLB Sehati

“Dari hasil penggrebekan dikamar 302 wisma Family dan didapati dalam kamar tersebut 1 orang anak perempuan usia sekitar 13 tahun bersama dengan 4 ( empat ) orang pemuda, Dua orang dewasa dan Dua orang masih di bawah umur dalam kondisi setengah telanjang ( celana dan celana dalam terbuka) ,“ungkap Herie.

Lanjutnya, setelah dilakukan interogasi di TKP terhadap R, AMS, YFP dan MN, mengaku telah melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban.

“Dari hasil interogasi, kepada petugas, Satu orang pelaku mengaku berinisial R telah melakukan persetubuhan terhadap korban dan Tiga orang lainnya melakukan pencabulan dengan cara memegang alat kelamin korban dan akan melakukan persetubuhan secara bergilir,”ujarnya.

Kasat menjelaskan, Para Pelaku membawa korban terlebih dahulu ke Costal Area untuk diajak minum minuman beralkohol merk newport yang dicampur dengan teh gelas.
Selanjutnya, dalam keadaan  mabuk, ke Empat pelaku membawa korban  ke Wisma Family dengan menggunakan kendaraan roda dua ( Motor ).Setelah sampai di Wisma, pelaku YFP mengambil kamar, sedangkan pelaku R dan MN menggotong korban ke dalam kamar.

Baca Juga :Sinergitas TNI – Polri, Renovasi Rumah Ngadimen, Janda Tua Warga RT 01 RW 04 Kecamatan Karimun

Baca Juga :Penyuluhan Bahaya Narkoba Bagi Masyarakat di Kabupaten Karimun

” Di dalam kamar, pelaku MN langsung membuka celana korban, setelah celana korban terbuka, pelaku MN memegang kemaluan korban diikuti pelaku YFP, selanjutnya pelaku R langsung menyetubuhi korban sebanyak Satu kali,”jelasnya.

“Kepada penyidik, para pelaku ini berniat untuk menggilir korban, untuk melakukan persetubuhan,”tambahnya.

Adapun barang bukti terkait kasus ini yang disita polisi dari tersangka diantaranya 1 botol kosong minuman merk Newport, 2 buah teh gelas, 1 helai baju kaos bola nomor 7 warna orange abu-abu, 1 helai celana panjang jeans warna biru muda, 1 helai baju kaos lengan pendek warna hitam, 1 helai celana kain warna hitam bertulis dark jeans.

Lainnya, 1 helai helai baju kaos lengan pendek warna hitam bertulis Aeoul, 1 helai celana panjang kain warna hitam denga tulisan Rockins, 1 helai baju kaos warna merah tulisan NEBER MINE, 1 helai celana panjang jeans warna biru dongker merk-Chip Monday.

Sedangkan barang bukti dari korban berupa 1 helai baju kain lengan,  panjang warna putih garis hitam, 1 helai celana panjang jeans warna hitam, 1 helai celana dalam warna biru.

Dari Wisma Family berupa 1 buah seprei warna putih, 2  sarung bantal warna putih, 1 helai handuk warna biru, 1 buah handuk warna Pink dan 1 buah sprai warna cream

Atas perbuatannya, ke Empat pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (2)/atau pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002
“Tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 Tahun atau denda paling banyak RP 300.000.000,”katanya.

Berkaca dari kasus  ini ,  Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Herie Pramono berpesan, Menghimbaukan kepada orang tua yang mempunyai anak masih di bawah umur, kususnya bagi anak perempuan agar dapat memberikan nasehat kepada anak anak nya agar tidak keluar rumah . (Dian bs)