Napsu Memucak Diubun-ubun,Istri Menolak Diatas Ranjang , RM Beri Hadiah RA Bogem Mentah

Karimun214 Dilihat

Karimun,Potretkepri.com- Pelajaran berhaga bagi para wanita yang bersuami agar dapat melayani sang suami dengan baik.Baik dalam pelayanan sebagai sehari-hari apalagi dalam hal hubungan “intim”.sebab jika hal tersebut tak terjaga maka bisa saja berakibat fatal dan memicu terjadinya konflik dalam rumah tangga hingga berujung dengan tindak kekerasan atau KDRT.

Misalnya seperti yang dilakukan inisial RM main tangan dan memberi dua bogem mentah terhadap isterinya RA karena dipicu nafsu birahinya yang memuncak diubun-ubun tetapi sang istri tidak melayaninya dan menolak berhubungan ranjang.

Tak terima dikasari sang suami,RA pun melaporkan peristiwa kekerasan dalam rungga tangga (KDRT) ini ke Polres Tanjung Balai Karimun , Provinsi Kepulauan Riau,pada Minggu (10/11) yang lalu.

Polisi yang menerima laporan RA langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan sejumlah barang bukti (BB) seperti bra / Buste Hounder (BH), buku nikah dan lain lain.

“iya, dalam kasus ini, kita turut mengamankan BB berupa 1 helai bra/BH wanita warna abu-abu dalam kondisi koyak/robek, kertas buku nikah yang robek dan 1 lembar kutipan akta nikah yang dilaminating sebagai BB,” ungkap Kasat Reskrim Polres Karimun melalui KBO, Iptu Silaban saat menggelar press rilis, Jumat (15/11/2019) di Mapolres Karimun.

Silaban menyebutkan, RM berhasil diamankan polisi berdasarkan laporan korban RA (Isteri Rm_red) bernomor LP-B/137/XI/2019/Kepri/SPKT-Res Karimun tertanggal 10 November 2019 dan Surat Penangkapan : Sp.Kap/74/XI/2019/Reskrim tertanggal yang sama.

Silaban menjelaskan, kejadian itu bermula pada Jumat 8 November sekira Pukul 01.00 WIB, pelaku meminta jatah kepada korban untuk melayaninya (berhubungan intim). Namun korban menolak dengan alasan sudah larut malam dan besok pagi akan berangkat kerja. Kemudian pelaku kesal dan langsung memukul korban dan merobek Bra/BH dan celana korban.

Kemudian sekira Pukul 07.00 WIB, pelaku mendapati korban berada di rumah tetangga. Pelaku yang kesal, kembali memukul korban dibagian wajah sebelah kiri sehingga mengakibatkan memar. Kemudian, sekira Pukul 15.00 WIB, pelaku kembali memukul korban.

Akibat perbuatan pelaku, korban (RM, red) melapor ke Polres Karimun.

RM yang merupakan warga Telaga Harapan Sungai Lakam Barat Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun Provinsi Kepri, kita diamankan dirumahnya.“Saat diamankan, RM tidak melakukan perlawanan,” terangnya.

Tersangka dijerat Pasal 44 ayat (1), ayat (4) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 Tahun atau denda paling banyak Rp. 15.000.000. Imbuhnya.(dian bs)