Karimun,potretkepri.com-Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Karimun , Provinsi Kepulauan Riau , meminta Pemerintah Kabupaten Karimun untuk membuat atau mengeluarkan aturan untuk penjualan LPG . peraturan yang ia maksud adalah berupa peraturan bupati (perbup) yang mengatur tentang penjualan LPG 3 kg.
” biar harga eceran gas LPG isi ulang 3 kg bisa seragam (tidak berbeda-beda) seperti yang terjadi saat ini , maka solusinya adalah adanya peraturan yang dikeluarkan oleh pemkab.misalnya peraturan bupati yang mengatur tentang gas LPG 3 kg ” demikian diutarakan Ketua Komisi II DPRD Karimun , Samsul Iwan, belum lama ini kepada awa media.
Untuk mewujudkan hal ini karena menyangkutnya kemaslahatan masyarakat harapannya adanya koordinasi antara Dinas terkait dengan DPRD Karimun.agar bagaimana tentang penyeragaman harga eceran LPG 3 kg ada kejelasan.
Hal ini muncul mengingat harga eceran LPG di di Karimun sangat beragama.antara lain ada yang menjual 30.000 per kg ,sementara dalam aturan Rp.27.500 per kg..(roy)






