Batam , potretkepri.com-Anggota Subdit IV Polda Kepri, berhasil mengamankan korban penyeludupan manusia / people smugling sebanyak 18 orang beserta 1 satu orang supir mini bus BP 7046 DCdi halte depan Legenda Malaka ,Kecamatan Batam Kota , Kota Batam , Provinsi Kepri,pada Senin (11.03).demikian disampaikan Kabid Humas Polda , KOmbes Erlangga saat menggelar Jumpa Pers,bertempat di Media Centre Polda Kepri,Selasa (12/03).
Penangkapan tersebut dilakukan setelah anggota Subdit IV mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada PMI dari Malaysia tiba di Kota Batam melalui jalur non prosedural atau jalur belakang melalui pelabuhan tikus.setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar dan kemudian dilakukan penangkapan.
Kemudian setelah dilakukan interogasi dan penyelidikan serta pengembangan oleh anggota Subdit IV dan berhasil mengamankan 1 orang pengurus / penampung di perumahan Bukit Raya Batam Center.Dari keterangan para korban, mereka adalah PMI yang pulang dari negara Malaysia menuju ke Pantai Tanjung Sengkuang Batam – Indonesia, dengan menggunakan Speed Boat melalui jalur Nonprosedural / jalur belakang / jalur tikus.
” Dari hasil penyelidikan dan penyidikan diperolah keterangan bahwa jumlah keseluruhan PMI yang diduga korban People Smugling yang diamankan adalah 37 orang dengan perincian Sebagai berikut : ” Pengungkapan pertama :18 orang PMI ilegal / korban People Smugling , 1 orang Inisial M selaku supir kendaraan minibus BP 7046 DC
Hasil pengembangan pertama :satu orang Inisial MR alias E selaku pengurus / penampung dijadikan sebagai tersangka telah dilakukan penahanan . Kemudian , Hasil pengembangan 19 orang adalah PMI ilegal / korban people smugling , 1 orang Inisial MM alias M selaku pengurus / penampung, tersangka telah ditahan ” ujar Erlangga.
Dalam kasus kasus ini barang bukti yang berhasil diamankan antara lain.satu unit mobil minibus warna silver
satu unit hp nokia warna biru ,satu unit hp nokia warna biru , satu unit hp nokia warna merah maron tiga lembar tiket pesawat lion air
” Terkait dengan kapal spead boat yang digunakan untuk membawa korban dari malaysia belum ditemukan dan terhadap perbuatan pelaku dikenakan pasal 120 undang-undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian dengan ancaman 15 tahun penjara.” ujarnya.(amr)






