Karimun , potretkepri.com-Adanya pengaduan terkait dugaan pelanggaran etik dan disiplin yang dilakukan HM Asyura dibawa dalam sidang Paripurna DPRD Karimun yang digelar pada (4/4). Dalam sidang paripurna tersebut terdapat sebanyak 27 anggota DPRD Karimun sepakat agar Badan Kehormatan (BK) DPRD Karimun memproses HM Ayura terkait pelanggaran etik dan disimplin tersebut.
Dikatakan , HM Asyura , sekitar selama dua tahun tidak pernah mengikuti rapat Paripurna yang bersipat terbuka maupun tak tertutup dan juga kelangkapan lain.Wakil Ketua DPRD Karimun ,Bakti Lubis ,mengatakan bahwa sebelumnya HM Asyura memangku jabatan sebagai Ketua DPRD Karimun , namun selama sekitar dua tahun tidak pernah ikut dalam paripurna maupun kelangkapan alat tulis lain.
“melalui usulan dari Fraksi Golkar ,Gubernur Kepri mengeluarkan SK pemberhentian HM Asyura dari Ketua DPRD Karimun dan sejak pembertian itu yang bersangkutan di tempatkan di Komisi I .meski hak dia ambil,tapi yang bersangkutan tak pernah masuk”.ujar Bakti sebagaimana dimuat sejumlah media.(Hadi)





