
Jakarta , potretkepri.com-Begini disampaikan Ketua Dewan Pers , Yosef Stanley Adi Prasetio , saat diminta tanggapan mendukung tidaknya dilakukan penyelidikan terkait adanya temuan BPK RI Cabang Kepulauan Riau terhadap dana publikasi dan dana propaganda yang di berikan Pemkab Karimun kepada sejumlah media belum terverifikasi dan wartawan belum UKW .
“Jadi begini , Dewan Pers bukan mendukung atau tidak mendukung . namun kalau disitu ada temuan perdata atau pidana , Dewan Pers bisa menjelaskan”. tegasnya di Gedung Pers kepada potretkepri.com , Selasa (30/1/18).
Ditambahkannya , persoalan yang terjadi di Pemkab Karimun , adalah adanya jumlah media yang sangat banyak memasang iklan tembak namun buat tagihan untuk dibayar oleh pemkab , dan pemkab tidak sanggup untuk membayar , sehingga menjadi temuan BPK RI .
Selain persoalan di Karimun , Yosef Stanley Adi Prasetio mengatakan , masalah di Bengkulu juga tak kalah besar , menjadi temuan BPK dan KPK anggaran Tahun 2014 dengan sebesar Rp.3 Miliar harus dikembalikan kepada Negara.
Meski begitu ,ia menegaskan , bahwa sejauh ini Dewan Pers tidak pernah membuat Surat Edaran ( SE) larangan kerjasama antara pemda , pemprov dan pemkab yang ingin menjalin kerjasama dengan media , baik itu media yang belum terverifikasi administrasi maupun faktual.
” silahkan saja , Dewan Pers tidak mengurusi itu , karna mereka yang tau anggarannya , dan mereka lah pengguna anggarannya. Namun begitu jika didaerah itu jumlah media ada sebanyak 500 , kan tidak mungkin pemda mampu membuat kerjasama ” ucapnya dengan nada bertanya. ( Hendri Gabe).






