Batam, potretkpri-com- Ditresnarkoba Polda Kepri melangsungkan pemusnahan barang bukti berupa narkoti jenis daun ganja seberat 748,5 gram , pada Jum`at (29-9).
Pemusnahan ini dilakukan ruang Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri pada hari Jumat tanggal 29 September 2017 sekira pukul 10.00 wib oleh Kasubdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri AKBP Arthur Sitindaon SH, MH, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Edi Santoso SH, dihadiri oleh Perwakilan dari Bea dan Cukai, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, BPOM, LSM Granat.
Dimana sebelumnya pada (6 September 2017) anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mengaku berinisial WP alias W di dalam Hall Deck 4 Kapal Pelni KM. Kelud yang berlabuh di Pelabuhan Pelni Batu.
Dari tersangka inisial WP alias W ditemukan barang bukti daun kering ganja seberat 748,5 gram. Kepada petugas , tersangka mengaku bahwa barang tersebut dia peroleh dari seseorang bernama Aldi dipinggiran jalam didaerah Tembung Pasar .
Tersangka WP alias W mengaku bahwa barang tersebut dia beli dengan harga sebesar Rp. 600.000,- . atas perbuatannya , tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Jo pasal 111 (1), Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika .(amr)






