Batam , potretkepri.com-Empat terdakwa yaitu . Ivo , Ani Tengku dan Roni ditangkap oleh petugas BNN Provinsi Kepri didalam kamar kost-kosan didaerah kampung utama , pada tanggal 27 Januari 2017 yang lalu.
Keterangan saksi penangkap, bahwa didalam tas terdakwa Ani ditemukan 6 paket sabu , ditambah didalam sebuah kotak yang berada dalam lemari sebanyak 9 paket.
Pengakuan terdakwa bahwa barang sabu itu dipesan dti Malaysia yang selanjutnya diantar seseorang dari ke Harbourbay Pulau Batam , sebanyak 3 bungkusan dengan isi 5 gram per bungkus sehingga total 15 gram dengan harga pembelian sebesar Rp. 12.000.000;
Dalam persidangan terunglap jika , Yani dan Ivo berperan untuk menjual sabu tersebut. berdasarkan hasil tes urine, dari ke 4 terdakwa , tiga diantaranya positif narkoba , terkecuali terdakwa Ivo.
Pengakuannya dipersidangan, jika terdakwa Tiani tinggal di daerah Sekupang dan Ivo di sei harapan. sedangkan terdakwa Roni adalah seorang anggota polri yang bertugas di polda kepri dan Tengku bertempat tinggal di medan dan masih dua bulan di Batam.
Sidang pemeriksaan saksi penangkap ini terbuka untuk umum di pimpin Syahrial Harahap dan Jaksa Penuntut Umum , Andi Akbar SH. (as).






