Alwi Ditangkap Dibandara Saat Mau Balik Kampung

Hukum232 Dilihat

20170508_162624Batam , potretkepri.com-Terdakwa Zainudin , alias Zul , kepada Majelis hakim , mengaku jika awalnya didatangi Can (DPO)  dengan bertanya dimana ada sabu, kemudian terdakwa menemaninya mencari sabu seberat 50 gram  tersebut ,  menurutnya dijual kepada Lalu dan Alwi sebesar Rp.30 juta

Meski perannya membantu mencarikan sabu tersebut , namun ia menerima upah fee sebesar Rp.600.000; ribu.

” polisi menangkap saya  didalam rumah , polisi datang dari bagian belakang rumah  ” ujar Zainudin ,menjawab majelis hakim ,  seraya berkata jika ia sebelumnya bekerja di bengkel.

Dikatakannya dalam persidangan ,  ia tidak memegang  sabu tersebut melainkan hanya melihat saja,  dan sabu tersebut diberikan Muslim secara langsung kepada Can.

Sementara     Lalu ditangkap dibandara saat akan berangkat pulang ke Lombok.  ia di Batam bekerja sebagai penggiling cabai. sedangkan terdakwa Alwi mengaku saat di Lombok berbisnis jualan sayuran.

Kemudian Alwi dan Lalu bertemu dengan Can , selanjutnya mere
ka membeli sabu dengan uang terdakwa Lalu sebesar Rpp.16 juta dan Alwi Rp.14 juta.

Sidang ini di Ketua i Mangapul Manalu SH, MH, beranggotakan dua hakim anggota , dengan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Martua SH. sedangkan kedua terdakwa , Lalu dan Alwi dalam persidangan didampingi penasehat hukum , Eliswita SH.  (as).