Zulpikar Ditangkap Dibelakang Batamindo Saat Jalan Kaki Bawa Sabu

Hukum190 Dilihat

Batam , potretkepri.com-Petugas dari BNN berhasil menangkap Zulpikar saat sedang berjalan kaki disekitar dibelakang Mall Batamindo ,pada saat penangkapan berlangsung, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa sabu seberat 2,5 gram dan uang tunai berjumlah ratusan ribu rupiah.

” Penangkapan ini karena ada laporan masyarakat akan ada transaksi narkotika . selain itu terdakwa sudah masuk dalam target operasi ” ujar saksi penangkap dipersidang di PN Batam , Selasa (13/7).

Saksi mengatakan , terdakwa Zukpikar menerima sabu itu dari seseorang bernama Tobing sebesar Rp.8 juta rupiah dan sabu tersebut selanjutnya dijual seharga Rp.8.500.000; , sehingga terdakkwa Zulpikar mendapat untung sebesar Rp.500 ribu rupiah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rita Sembiring , menjerat terdakwa dengan pasal 114 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 1999 tentang narkotika. Sidang pemeriksaan saksi dan terdakwa ini di ketua`i Tiwik beranggotakan Egi Novita dan Endi Nurindra Putra.(as)