Jakarta , potretkepri.com-Seorang warga negara asing (WN Malaysia) memeiliki KTP WNI ditangkap oleh Direktorat Jenderal Imigrasi . (WN Malaysia) ini masuk dari sekitar wilayah Batam yang kemudian tertangkap oleh pihak Imigrasi kelas I Surakarta , pada Rabu kemarin.
” yang bersangkutan masuk secara ilegal dari wilayah Batam , setelah diperiksa langsung ditahan di rumah Detensi Imigrasi ” demikian disampaikan Kabag Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi , Agung Sampurno , kepada awa media.
Agung menambahkan , bahwa Hal serupa juga terjadi ditempat lain , yaitu bahwa Imigrasi Kendari pun turut menangkap seorang WN Malaysia yang memiliki KTP WNI atas nama Rossaleha Alias Roslyha Binti Sahar digunakan untuk persyaratan permohonan paspor RI.
” tersangka ditangkap saat melakukan pengurusan paspor , sebab tersangka tercacat sebagai pemegang paspor WN Malaysia dengan nama Roslyha Binti Sahar. tersangka masuk dengan cap bebas visa kunjungan singkat pada 10 Juli 2015 di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin ” sambungnya.(as)






