Wardiaman Zebua Dituntut Pidana Mati

Hukum240 Dilihat
Wardiaman Zebua , terdakwa dugan pembunuhan siswi SMAN 1 Batam , Dian Milenia ,dituntut hukuman pidana mati. foto / as (www.potretkepri.com)
Wardiaman Zebua , terdakwa dugaan pembunuhan siswi SMAN 1 Batam , Dian Milenia ,dituntut hukuman pidana mati. foto / as (www.potretkepri.com)

Batam , potretkepri.com- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang SH , bersama Andi Akbar SH , menuntut terdakwa Wardiaman Zebua dengan tuntutan hukuman pidana mati. JPU mengatakan bahwa terdakwa Wardiaman terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja dan dengan rencana merampas nyawa orang lain.

Penuntut Umum , menjerat terdakwa dengan pasal 340 dan 338 KUHP , tentang pembunuhan. Selain itu , terdakwa Wardiaman dijerat dengan pasal perlidungan anak dibawah umum , mengingat korban Dian Milenia Trisna Afifa alias Nia masih berusia 15 tahun.

Dalam rumusan pasal Pasal 340 KUHP menyatakan: “ Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”

Sedangkan Dalam rumusan pasal 338 berbunyi.“ Barangsiapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”.

Mendengar tuntutan yang dibacakan JPU tersebut , terdakwa Wardiaman Zebua melalui Penasehat Hukum (PH)nya berkata akan melakukan pembelaan . Namun kepada Majelis , PH terdakwa meminta waktu selama dua minggu untuk menyiapkan pembelaan.

Menanggapi permitaan ini , Ketua Majelis Zulkifli , memberikan waktu hingga hari tanggal (24/7) selasa pekan mendatang , dengan agenda mendengarkan pembelaan dari Penasehat Hukum (PH) terdakwa. (as)