
Batam , potretepepri.com– Walikota Batam , HM Rudi , pada Kamis (26 Maret 2020) kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor : 322 / 419.1 / DISDIK/III / 2020 tentang antisipasi pencegahan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease atau (Covid-19) di Kota Batam. Surat ini ditujukan kepada Kepala Satuan Pendidikan PAUD , SD / MI . MTs , SKB PKBM Negeri / Swasta di Kota Batam.
Surat Edara tersebut , merujuk Surat Edara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor : 4 tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Corona Virus Disease (Covid 19 ) dan dalam rangka pengantisipasian dan upaya preventif menjaga dan melindungi masyarakat Kota Batam. Pemerintah Kota Batam memperpanjang pemberlakuan kegiatan belajar dirumah mulai Selasa 31 Maret sampai dengan Senin 13 April 2020.
Ditegaskan bahwa tidak diperbolehkan kegiatan belajar mengajar (KBM) atau kegiatan apapun yang mengharuskan tenaga pendidik dan siswa hadir dan berkumpul di sekolah. Namun demikian Kepala Sekolah wajib siaga di kantor untuk mengantisifasi kemungkinan warga / masyarakat berurusan terkait dengan dokumen pendidikan.
Kemudian dalam SE ini ditegaskan bahwa Ujian Sekolah Berbasis Nasional (USBN) SD / MI dan Ujian Nasional (UN) SMP/MTs serta pendidikan kesetaraan tahun 2020 dibatalkan , ketentuan pelaksanaan ujian kelulusan dan ujian kenaikan kelas mengacu pada Surat Edara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 4 tahun 2020. (amr)