Batam , potretkepri.com- Wali Kota Batam , HM Rudi , menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 22 Tahun 2021 tentang larangan melaksanakan kegiatan keramaian dalam rangka pengendalian penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Batam.
Selain melarang mengadakan kegiatan yang dapat mengumpulkan banyak orang,jam operasional untuk pusat perbelanjaan /mall , restoran ,rumah makan /kedai kopi /kafe /bar ditentukan hingga pukul 21 Waktu Indonesia Barat (Wib).
Surat Edaran bernomor 22 Tahun 2021 ditanda tangani oleh Wali Kota Batam , HM Rudi .diterbitkan tertanggal (21 Mei 2021) dan akan efektif sejak Tanggal (23-05-2021 ) dengan masa beraku hingga Tanggal (24/06/2021).
Supaya lebih jelas mari sama-sama membaca apa saja yang menjadi isi dari ketentuan yang dibuat dalam Surat Edaran (SE) bernomor 22 Tahun 2021 ini.(andreas)