Wah Gawat, Develover Ini Tidak Mempunyai Modal

Ekonomi & Bisnis255 Dilihat
Kantor pemasaran perumahan Darussalam Residence . foto (potretkepri.com)
Kantor pemasaran perumahan Darussalam Residence . foto (potretkepri.com)

Batam,potretkepri.com-Pihak pengembang perum Darussalam residence yang berlokasi di Tanjung Piayu hingga saat ini belum bersedia mengembalikan sejumlah uang yang telah terlanjur disetorkan calon pembeli,adapun alasan pihak pengembang tersebut dikarenakan tidak memiliki uang untuk hal itu,pihak pengembang itu mengatakan dengan jelas ke media ini bahwasanya mereka pengembang sejak awal tidak memiliki modal melainkan memiliki lahan saja,dan adapun beberapa unit rumah yang telah dibangun adalah dari hasil uang yang telah disetor oleh beberapa konsemen.

Abdul haq salah satu pegawai dideveloper itu mengatakan sekitar 90 an orang pembeli telah membatalkan pembelian rumah, dan telah mengajukan pembatalan sampai sekarang belum ada yang yang direalisasikan.dan lebih lanjut Abdul menyampaikan,bahkan dengan cara apapun konsumen meminta dan bahkan cara se`ekstrim ekstrimnya pihak pengembang belum bisa mengembalikan uang tersebut.

“pihak pengembang tidak memiliki uang untuk mengembalikan uang konsumen karena kita tidak ada uang untuk itu,sebab pengembang dari awal tidak memiliki uang dalam hal pembangunan,hanya memiliki lahan saja,dengan cara apapun konsumen meminta dan bahkan cara seektrim ekstrimnya pihak pengembang belum bisa membayarkannya”katanya.

hariyanto salah satu pembeli saat ini sangat bingung untuk mendapatkan uang nya agar dikembalikan pihak pengembang sebab dia terlanjur menyetorkan uangnya sebesar Rp.16.000.000 untuk uang muka perum Darussalam residence.dan dia kembali dibingungkan atas penyetoran tersebut karena dalam kwitansi pihak pengembang memberikan 3 jenis kwitansi yang berbeda sehingga membigungkannya kembali dalam hal siapa pengelola yang sesungguhnya.

Adapun 4 kwitansi asli yang dimilikinya pertama PT.Darussalam Bumi persada,PT.Mardhatillah Indo Persada dan Darussalam residence/yayasan jabal rahmah Darussalam Batam.dalam hal ini Abdul haq menanggapinya tidak masalah karena mereka pihak pengembang mempertanggung jawabkannya,menurut dia pihak pengembang yang sesungguhnya adalah PT.Mardhatilla Indo Persada.

Diketahui sekarang adanya masalah internal antara pihak pengembang dan marketing di developer ini sehingga terkendala dalam hal pembangunannya,masalah nya sudah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam (perdata).”sidangnya diadakan setiap hari rabu dan sudah berjalan 5 bulan “.ungkap abdul mengakhiri.(pantas s).