Tiga Permintaan Kuasa Hukum Wilfrida di Kabulkan

oleh -67 Dilihat
oleh

MALAYSIA,potretkepri.com-Hakim Ahmad Zaidi,yang menangani kasus Wilfrida Soik dalam persidangan yang digelar pengadilan Kota Bharu, Kelantan pada {30/9} mengabulkan tiga permintaan dari tim Kuasa Hukum Wilfrida Soik,yaitu.Tan Sri Muhammad Shafee Abdullah,  Tania Scivetti, dan satu orang yang ditunjuk oleh Kedutaan Besar RI untuk Malaysia Raftfidzi.

 

 

Sebagaimana dikutip merdeka.com bahwa permintaan tim kuasa hukum Wilfrida itu disampaikan disaat persidangan baru saja dimula,yaitu permintaan penundaan putusan, pengetesan tulang untuk menentukan umur Wilfrida dan permintaan rekaman jalannya sidang selama ini.

 

 

“Kes ini melibatkan perempuan muda yang berasal dari salah satu daerah paling miskin di Indonesia. Saya harap Yang Arif mengabulkan permohonan kami, karena kita tidak ingin dianggap sistem kita hanya memihak kepada yang mampu, namun juga memihak kepada siapa saja,Saya harap putusan kes ini ditunda, agar Yang Arif bisa memutus kes ini se adil-adilnya,” imbuhnya Shafee menutup pembelaan.

 

 

Mendengar hal itu,hakim mengabulkan ketiga permintaan tim kuasa wilfrida tersebut dan pada persidangan lanjutan nanti dipersilakan menyiapkan pembelaan ulang dan kembali dan menghadirkan saksi meringankan.

 

 

Seperti diberitakan Sebelumnya Ratusan warga Kota Batam berdemo dan berkumpul didepan Kantor Wali Kota Batam dan kantor DPRD Batam.

 

 

Dalam orasinya pendemo meminta agar Malaysia membebaskan Wilfrida Soik dari hukuman mati.selain itu mereka juga meminta meminta agar Presiden membebaskan Wilfrida Soik dari ancaman hukuman mmati tersebut.{merdeka/amr}