Tidak Transfaran ! Kejaksaan Selidiki Anggaran Humas Pemko Batam

Batam261 Dilihat

Batam , potretkepri.com-Kejaksaan Negeri Batam , didesak untuk memeriksa Kabag Humas Pemko Batam , Ardiwinata . penggunaan anggaran dibidang humas sangat dipertanyakan.Dugaan adanya penyalahgunaan anggaran dibidang humas tercermin dari sikap Ardiwinata yang selalu mengelak dari wartawan yang meminta data anggaran dibidang humas sejak ia menjabat sebagai Kabag Humas.

Celakanya lagi.Kabag Humas pemko Batam yang diangkat di era Ahmad Dahlan ini , seolah-olah mengedepankan ” kebohongan dan penebar janji palsu “. Hal ini dialami banyak pihak , secara khusus awa media yang membutuhkan informasi dibidang humas dan informasi menyangkut pemko Batam.

Kabag Humas yang satu ini bersama sejumlah pegawai dibidang humas , pada tahun silam berulang kali mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam karena diperiksa terkait dugaan mark up . dan pada APBD berikutnya hal serupa diduga bisa saja terjadi.

Sebagaimana diketahui,bahwa untuk tahun anggaran 2016 pemko Batam mengaku mengalami defisit yang berbuntut dihentikannya seluruh media nasional baik harian , minggu dan media online. Meski demikian , Ardiwinata tetap saja menutup-nutupi besaran anggaran yang dikelola humas.

Sementara pada APBD 2013 , Humas Pemko Batam,mengelola anggaran berjumlah belasan milir , boleh disebut tergolong besar . yaitu sebesar Rp 16.292.270.800; miliar.anggaran berjumlah belasan miliar ini tercamtum didalam beberapa kode rekening milik Pemko Batam yang akan dipergunakan berbagai kegiatan kehumasan.

Seperti yang tertera pada kode rekening nomor:1.20.1.20.03.002.051 dengan jumlah dana sebesar Rp683.310.340.dipergunakan untuk pengadaan dan pemeliharaan alat-alat studio,dokumentasi,komunikasi dan sarana kehumasan.

Kemudian,nilai anggaran yang paling menonjol terdapat pada kode rekening nomor:1.25.1.20.03.015.dengan jumlah dana sebesar Rp8.250.225.260.miliar, untuk pengembangan komunikasi ,informasi dan media massa.Disusul dengan kode rekening nomor:1.25.1.20.03.5.2.1.sebesar Rp805.285.000.dipergunakan untuk keperluan pembinaan dan pengembangan sumber daya komunikasi dan informasi.

Disusul dengan anggaran yang ada pada rekening nomor:1.25.1.20.03.015.034 jumlahnya`pun tidak besar ,yaitu Rp1.177.625.000;yang katanya untuk biaya penyebarluas informasi penyelenggaraan pemerintah daerah.Dan pada kode rekening nomor:1.25.1.20.03.015.043;dengan jumlah dana sebesar Rp1.673.075.200;dipergunakan untuk pengembangan sumber daya,informasi serta dokumentasi kehumasan.

Anggaran berjumlah miliaran rupiah juga tertera pada kode rekening nomor:1.25.1.20.03.015.044;berjumlah sebesar Rp3.310.970.000;dipergunakan untuk anggaran publikasidan promosi penyelenggaraan pemerintahan daerah.serta pada kode rekening nomor:1.25.1.20.03.015.045;sebesar Rp391.780.000;untuk anggaran penyebarluasan informasi pembangunan daerah.(ran)