Ketua DPRD Kota Batam , Nuryanto SH.MH.
Batam , potretkepri.com-Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam , Nuryanto SH.MH,mengikuti rapat terkait pemberlakukan PPKM Mikro yang digelar Pemko Batam bersama Forkopimda dan dihadiri oleh para tokoh Agama,diantaranya tokoh agama Islam , Kristen , Hindu , Budha dan Konghucu yang ada di Kota Batam,pada Rabu (07/07/2021).
Nuryanto mengatakan,inti dari rapat yang diadakan hari ini di alun-alun Engku Putri Batam Centre Kota Batam , Provinsi Kepulauan Riau adalah merupakan lanjutan dari rapat Pemerintah Kota Batam bersama dengan Forkopimda yang digelar sehari sebelumnya (kemaren-red). .
Ia mengatakan bahwa Pemerintah Kota Batam ingin mengajukan kepada Pemerintah Pusat terkait dengan pelaksanaan pengetatan PPKM Mikro di Kota Batam menjadi bagian pemberlakukan PPKM diluar Pulau Jawa dan Bali ,yang mana ada 34 Kabupaten / Kota yang diberlakukan PKKM termasuk Kota Batam.
” Hari ini kita rapat bersama dengan seluruh pemangku kepentingan ,para toko agama untuk mensiasati atau mensikapi Surat Edaran (SE) dari Kementerian Dalam Negeri , Kemenag dan Menteri Perekonomian terkait pemberlakukan PPKM Darurat di Kota Batam ” terangnya.
Dikatakannya ,sebagaimana arahan petunjuk dari sebelas poin yang ada dalam surat edaran tersebut yang dibahas adalah dari salah satu poin diantara pada poin ke tujuh yang mengatur tentang peribadahan.
Bukan berarti tidak sepakat terkait dengan surat edaran tersebut namun ada hal teknis yang memang sulit dilaksanakan.Sehingga,kata dia, dilakukan rapat musyawarah untuk kita tidak melanggar tetapi ibadah bisa terlaksana inilah kearipan lokal dan kebijakan yang harus diambil.
” PPKM Mikro itu bisa terlaksana dan ibadah juga terlaksana dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan (prokes) secara ketat dan hasilnya nanti akan dijadikan peraturan Wali Kota Batam atau peraturan Kepala Daerah dalam pelaksanaan penguatan PPKM Mikro di Kota Batam” tutupnya.(ikhsan)






