
Batam , potretkepri.com-Anggota DPRD Kota Batam , terhitung sat ini sebanyak 12 persen yang telah melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).demikian diketahui setelah Komisi Pemberantas KOrupsi (KPK) melakukan sosialisasi pembuatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di kantor DPRD kota Batam,Selasa (4/9).
Ketua DPRD Kota Batam , Nuryanto,SH.MH,berkata.agar seluruh anggota DPRD KOta Batam sebanyak 49 orang dapat melaporkan harta kekayaan masing-masing,dari jumlah tersebut terhitug baru 12 persen yang telah melaporkannya.
“sampai saat ini yang telah mepaorkan kekayaannya sekitar 12 persen.kita meminta supaya semua anggota DPRD Batam membuat laporan kekayaan masing-masing.sebab ini berlaku untuk seluruh pejabat dan juga anggota DPRD ” sebutnya.
Sosialisasi pembuatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) di Kantor DPRD Kota Batam pada (4/9) salah satu bertujuan bagaimana cara dalam membuat laporan kekayaan tersebut dan supaya jangan ada yang bingung serta kurang faham.
Meski demikian Kata Nuryanto ,cara membuat laporan harta kekayaan ini sebenarnya tidaklah sulit bahkan tergolong mudah,apalagi sosialisasi ini dilakukan setiap tahun.
” sebenarnya cara membuat laporan harta kekayaan ini termasuk mudah ,bukan sulit.Tapi tidak tahu juga mungkin sebagian ada yang masih kirang faham “sambungnya.(as)






