
Batam , potretkepri.com-Terdakwa pembakaran hutan pantai Malay , Boeren dan Suwito dijatuhi hukuman kurungan selama 1 tahun dan 6 bulan , karena keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembakarakan hutan dikawasan wisata pantai Malay , Kecamatan Galang.
” terdakwa I Boeren dan terdakwa II Suwito , terbukti secara syah dan meyakinkan turut serta membakar hutan pantai Malay.kedua terdakwa dihukum 1 tahun dan 6 bulan ,dan tetap berada dalam kurunga,dan denda Rp.100 juta . jika tidak dibayar diganti kurungan selama 3 bulan. sedangkan BB berupa 1 unit alat berat jenis excapator merk kobelko dirampas untuk negara” demikian dibacakan Ketua Majelis , Aroziduhu Waruwu , di persidangan PN Batam , (19/5/16).
Meski dikatakan dirampas untuk negera , namun barang bukti (BB) excapator tersebut dihadirkan hanya berupa gambar saja. Menurut , Majelis , Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trianto SH , beralasan BB tersebut hanya dapat ditunjukkan dalam bentuk gambar saja karena keterbatasan biaya.
” Barang bukti excavator tidak dapat dihadirkan dipersidangan , jaksa hanya dapat menunjukkan foto-foto bukti alat berat itu saja. Namun demikian , para saksi mengakui jika gambar tersebut adalah excavator yang dijadikan BB tersebut. Dengan alasan itu , Majelis menganggap hal itu sah-sah saja ” demikian diutarakan Ketua Majelis , Aroziduhu Waruwu.
Majelis mengatakan, terdakwa 1 dan terdakwa 2 menerima gaji dari Irwan sebagai mandor yang dipercaya oleh Acai (DPO), untuk membakar hutan tersebut seluas setengah hektar yang direncanakan untuk dijadikan perkebunan. Namun menurut penasehat terdakwa Hendri Sinaga SH , kedua terdakwa Boeren dan Suwito baru sekitar tiga bulan bekerja ditempat itu , sehingga wajar saja jika keduanya tidak mengetaui jika pantai Malay kawasan hutan wisata buru.(as)






