Batam,potretkepri.com-Terdakwa Sunardi dan rekannya terdakwa Lietjhing terancam pidana penjara dan denda , karena keduanya mengerdarkan barang pangan tak berijin.
Barang pangan tak berijin ini terungkap disaat petugas dari Badan Pengawas Makanan dan Minuman bersama dengan Dinas kesehatan Kota Batam melakukan pemeriksaan ke gudang milik terdakwa.
” ada sembilan jenis barang pangan yang ditemukan didalam gudang milik terdakwa yang tidak memiliki ijin edar dari BPOM. ” ujar Angga , saksi dari BPOM Batam, dipersidangan PN Batam , Rabu (26/10/16).
Menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum ,(JPU) Ari , terdakwa mengatakan.bahwa seharusnya barang pangan dan obat yang boleh di edarkan adalah yang telah ada ijin dan barang yang telah diteliti. ” barang pangan itu seharusnya diteliti dulu apakah layak atau berbahaya untuk di komsumsi ” ujar Angga.
Saksi mengatakan , jenis barang pangan tak berijin itu ada sebanyak sembilan jenis dan rata-rata berasal dari luar negeri ( Malaysia).
Majelis hakim saat melihat jenis pangan tersebut kepada sakai berkata jika merk pangan yang serupa dengan jenis barang sepertinya banyak beredar di pasaran. ” barang jenis ini sepertinya banyak beredar di Batam ” tanyanya kepada saksi.
Meski perbuatan terdakwa diancam dengan pidana penjara dan sanksi denda , namun terhadap kedua terdakwa tidak dilakukan penahanan. (as)The YouTube ID of video_url is invalid.






