Sriummi Husnul dan Kurniawati Dihukum Penjara 17 Tahun

Hukum287 Dilihat
Dua wanita terdakwa kepemilikan narkoba , sri ummi Husnul dan Kurniawati berjalan setelah mendengar pembacaan tuntutan oleh JPU di PN Batam. pada Selasa (5/4/16). foto (potretkepri.com)
Dua wanita terdakwa kepemilikan narkoba , sri ummi Husnul dan Kurniawati berjalan setelah mendengar pembacaan tuntutan oleh JPU di PN Batam. pada Selasa (5/4/16). foto (potretkepri.com)

Batam,potretkepri.com-Pengadilan Negeri (PN) Batam , menjatuhkan hukuman penjara selama 17 tahun kepada Sriuumi Husnul dan Kurniawati karena dianggap terbukti melakukan percobaan permufakatan jahat tindak pidana narkotika, subsider 2 bulan dan denda 2 miliar.

Sebagaimana diuraikan pada pasal 1 angka 18 UUN disebutkan “Permufakatan jahat adalah perbuatan dua orang atau lebih yang bersengkokol atau bersepakat untuk melakukan, melaksanakan, membantu, turut serta melakukan, menyuruh, menganjurkan, memfasilitasi, memberi konsultasi, menjadi anggota suatu organisasi kejahatan narkotika, atau mengorganisasikan suatu tindak pidana narkotika.”

Sidang pembacaan putusan ini dipimpin Juli Handayani sebagai Ketua Majelis beranggotakan Taufik Abdul Hakim dan Hera P Destiny , Rabu (27/4/16).Majelis memberikan waktu selama 7 hari kepada kedua terdakwa untuk menyatakan sikap ,apakah banding atau menerima hasil putusan. “ anda diberi waktu selama 7 hari kedepan untuk menyatakan sikap “ ujar Majelis.

Mendengar putusan ini , kedua terdakwa Sriummi Husnul maupun Kurniawati berkata pikir-pikir.sementara Jaksa Penuntut Umum , Wawan Setiawan yang digantikan Isnan Ferdian juga mengatakan pikir-pikir.

Sebelumnya , kedua terdakwa Sriummi Husnul dan Kurniawati ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) RI didepan Top 100 Jodoh , Pulau Batam. Dari dalam tas terdakwa ditemukan narkotika jenis sabu seberat 3 kg. Namun dalam sidang pembacaan putusan ini , pasal – pasal tersebut dinyatakan tidak terbukti.

Pada sebelumnya.Penuntut Umum (JPU) Wawan Setiawan menuntut terdakwa Sriummi Husnul dan Kurniawati delapan belas tahun penjara atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 3 Kilogram, tanpa hak .

Wanita paruh baya siratu narkoba ini tentu saja bernapas lega karena mereka terbebas dari ancaman hukuman mati. Meski keduanya didakwa dengan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Sidang ini digelar diruangan sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Batam , dipimpin Juli Handayani sebagai Ketua Majelis beranggotakan Taufik Abdul Hakim dan Hera P Destiny , Senin (5/4/16).

Terdakwa Sriummi Husnul dan Kurniawati ditangkap BNN RI didepan ATM di TOP 100 Jodoh , Pulau Batam.petugas BNN pusat berhasil mengamankan sabu seberat 3 kilogram dari dalam tas terdakwa.

Keterangan terdakwa dalam sidang sebelumnya. mereka berdua terbang dari Jakarta ke Batam dibiayai napi yang sebelumnya ditahan dilapas Surabaya bernama Tejo Baskoro.sedangkan sabu seberat 3 kilogram tersebut dikatakannya milik seseorang bernama Rudi. (as)