BATAM,potretkepri.com-Sidang dengan agenda tuntutan terhadap Hamidah Intani Merialsa (Intan) terdakwa dalam kasus pemalsuan dokumen Kapal Tanker MV Eagle Prestige kembali ditunda.
Permintaan penundaan ini diutarakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyu Soesanto kepada majelis dalam ruangan sidang ketika sidang akan dimulai di PN Batam , pada Rabu ( 23 / 9 / 2014) .
‘mohon maaf yang mulia,kami minta sidang rentut ini diundur ‘ujar JPU.
Mendegar permintaan itu,Ketua Majelis yang memimpin sidang , Cahyono mempertegas alasan permintaan penundaan ini dan bertanya kenapa harus ditunda?
Meski meminta sidang diundur,namun JPU mengatakan bahwa format tuntutan sudah siap .
‘format tuntutan sudah siap ,tapi ini permintaan pimpinan,’ ujar Wahyu.
Sidang agenda tuntutan ini akan kembali digelar pada Kamis besok ( 25.9.2014).
Selanjutnya,di lantai 2 Gedung PN Batam,Cahyono menegaskan, PN Batam akan menggelar sidang pemalsuan dokumen MV Eagle Prestige ini secara maraton,mengingat batas waktu yang telah ditentukan hanya sampai pada tanggal (30/9 ) akhir bulan ini .
‘jika sampai pada tanggal (30/9) ini sidang tidak putus,maka terdakwa harus keluar dari tahanan dan bebas demi hukum ‘ujar Cahyo.
Dengan alasan waktu yang sangat mepet ini ,ia mengingatkan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera melakukan penuntutan.(as)






