
Batam , potretkepri.com- Majelis Hakim , menunda sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Wardiaman Zebua , dengan alasan karena Penasehat Hukum (PH) terdakwa terlambat hadir sekitar 15 menit untuk mengikuti persidangan.
” sesuai dengan kesepakatan , sidang ini harusnya dimulai dari sejak 14 Wib , ini sudah berapa ? daripada nanti semuanya tidak terbacakan maka lebih baik sidang pembacaan putusan ini ditunda hingga Rabu besok (3/8) ” ujar Ketua Majelis Zulkifli.
Pantauan diruangan sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Batam , Majelis yang menyidangkan kasus ini menunggu Penasehat Hukum (PH) terdakwa hingga sekitar 20 Menit ,sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung , beberapa kali keluar ruangan sidang untuk mencari tahu PH terdakwa.
Sementara terdakwa Wardiaman Zebua terlihat duduk dikursi bagian depan dengan tangan diborgol .ia terlihat duduk tertunduk menggunakan kaos warna merah bertuliskan “Tahanan Kejaksaan “.
Sementara puluhan pengunjung terlihat duduk dengan tertib dengan maksud ingin melihat langsung sidang pembacaan putusan tersebut.(as)






