
BATAM,potretkepri.com-Terdakwa (Rusdiyanto) mengeluarkan senjata tajam (sajam) berbentuk pisau dari pinggangnya sebelah kanan,pisau tersebut diduga dijadikan terdakwa (Rusdiyanto) untuk menikam korban Piter hingga meregang nyawa.
Pengakuan ini diutarakan saksi , saat memberikan kesaksian ketika keterangannya dimintai oleh Majelis dan Kuasa Hukum terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Batam,pada Senin (16/2/2015) siang.
“saya melihat terdakwa mengeluarkan pisau dari pinggangnya sebelah kanan” ujarnya menjawab pertanyaan Majelis.
Menurut saksi ini,peristiwa penikaman itu bermula ketika terdakwa Rusdiyanto mendatangi mereka yang sedang duduk ditempat itu dan bertanya ‘siapa yang telah memukul adeknya’.
Kemudian,saksi menjawab dengan berkata ,”abang duduk dulu kalau bertanya.Namun kemudian,antara terdakwa dengan korban (piter) terjad iadu mulut hingga keduanya beranjak sekitar lima meter dari tempat duduk tersebut hingga terjadi penikaman.
“terdakwa Rusdiyanto dari atas sepeda motornya bertanya,siapa yang memukul adeknya,lalu kemudian adu mulut dengan korban.setelah itu,mereka berdua,(korban dan terdakwa) bergerak tidak jauh dari tempat itu,hingga terjadi penikaman”katanya.
Setelah menikam korban piter,pelaku atau terdakwa Rusdiyanto, pergi melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motor miliknya.Meski mereka melakukan pertolongan dengan membawa korban ke Rumah Sakit,namun nyawa korban tidak dapat diselamatkan.
“kami membawa korban ke Rumah Sakit ,namun tidak tertong,sebelum tiba di RS korban sudah meninggal”ungkapnya.
Sementara itu,Terdakwa Rusdiyanto membantah tidak adu mulut dengan korban,namun ia mengakui melakukan penikaman.”tidak ada adu mulut dengan piter,tapi menikam ia”imbuhnya.(as)