Puluhan PMI Ilegal Diamankan dari Teluk Mata Ikan

Batam248 Dilihat

Batam,potretkepri.com-Puluhan orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) Illegal yang bersembunyi disekitar hutan kampung tua Teluk Mata Ikan , Kecamaatan Nongsa , Kota Batam, yang akan diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal diamankan oleh Ditreskrimum Polda Kepri.

Kabid Humas Polda Kepri , Kombes Pol Erlangga ,menjelaskan pada awalnya , Penyidik Ditreskrimum Polda Kepri mendapat informasi akan adanya pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia Illegal ke Negara Malaysia dari Kampung Tua Teluk Mata Ikan. Berdasarkan informasi ini Penyidik Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan,nyata didalam hutan sekitar Teluk Mata Ikan bersembunyi sebanyak 21 orang PMI Ilegal yang akan diberangkan ke Malasya.

” Korban / PMI berjumlah 21 (dua puluh satu) orang berasal dari Nusa Tenggara Timur 14 orang dan Nusa Tenggara Barat 7 orang .keberangkatannya berhasil digagalkan” ujar Erlangga ,dalam konferensi pers yang digelar di Media Center Polda Kepri,pada (06/08).

Dikatakannya.Pada pukul 01.00 wib dini hari salah satu pengurus yang berinisisal LFH alias FR menjemput Pekerja Migran Indonesia di dalam hutan dan langsung dilakukan penangkapan kepada tersangka LFH alias FR, kemudian penyidik juga dapat mengamankan terhadap pengurus lainya Inisial RH alias DY di Kampung Tua Pantai Nongsa dan menemukan barang bukti lainnya berupa boat pancung kayu yang akan dipergunakan oleh para pelaku untuk mengirim para Pekerja Migran Indonesia ( PMI ) secara illegal ke Negara Malaysia.

Selain mengamankan 21 orang PMI Ilegal , sejumlah barang bukti berhasil diamankan berupa:
•Passport an.BAHRUDIN, No passport : A U240445.
•Passport an. AHMAD SUPARLAN, No passport : B6817719.
•1 ( Satu ) Unit Mobil Calya BP 1836 AH.
•1 ( Satu ) Unit Boat Pancung Kayu dengan mesin sebanyak 3 Unit 40 PK Merek Yamaha.
•3 ( Tiga ) Unit Hanphone.
•Uang senilai Rp. 1.700.000 ( satu juta tujuh ratus ribu rupiah ) yang digunakan sebagai dana operasional terhadap Nahkoda dalam hal pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia ke Negera Malaysia.

Dalam kasus ini pengurus yang akan berniat memberangkat PMI secara Ilegal ini inisial LFH alias FR alias FR dan RH alias DY terancam dengan Pasal yang dikenakan adalah Pasal 81 dan pasal 83 undang-undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang penempatan Pekerja Migran Indonesia di luar negeri secara illegal, dengan ancaman paling lama selama 10 ( sepuluh ) tahun kurungan dan denda senilai Rp. 15.000.000.000 ( lima belas milyar rupiah).(amr)