BATAM,potretkepri.com-PT.SS melakukan perlawanan terhadap putusan sita MV,Eagle Prestige yang dikeluarkan PN Batam,kepada salah satu perusahaan.Karena merasa dirugikan PT,SS mendaftarkan gugatan ke PN Batam,untuk membatalkan sita tersebut.
Meski pihak PT.SS belum berhasil dimintai klarifikasi,namun informasi beredar,PT.SS telah mengeluarkan dana belasan miliar rupiah untuk “membeli” kapal berbendera Panama tersebut dari “Capital Gate” di Panama,namun terbitnya putusan sita tersebut mengakibatkan kerugian bagi PT,SS.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Batam,Cahyono,mengaku telah menerima gugatan dari PT,SS.Sedangkan inti gugatan itu,untuk mengangkat putusan sita kapal tanker Tanker MV,Eagle Prestige yang sebelumnya diterbitkan PN Batam.
“yah,kita menerima gugatan perlawanan sita dari PT,SS”ujar Cahyono,kepada media ini diruang kerjanya,Senin (23/2/2015).
Setelah menerima gugatan perlawanan sita tersebut pada Januari 2015 lalu.Cahyono mengatakan,Ia bersama dengan Kuasa Hukum dari PT,SS telah mendatangi tempat dimana kapal Tanker MV,Eagle Bersandar di sekitar perairan Kabil Kota Batam.
Kemudia,PN Batam,telah memanggil para pihak untuk mengahadiri persidangan yang akan digelar pada tanggal (4/3/2015) mendatang.(as)