Facebook X (Twitter) Instagram LinkedIn WhatsApp YouTube TikTok
    Sabtu, September 23
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube LinkedIn WhatsApp TikTok Telegram
    potretkepri.compotretkepri.com
    • Homepage
    • Kepri
      • Batam
      • Tanjungpinang
      • Lingga
      • Karimun
      • Natuna
      • Bintan
      • Anambas
      • Natuna
      • Seputar Dewan
    • Ekonomi
    • Hukum
      • Peristiwa
      • kriminal
    • Investigasi
      • Lipsus
      • Entertainment
    • Kesehatan
      • Olahraga
    • Nasional
      • Warta TNI-Polri
    • Pendidikan
    potretkepri.compotretkepri.com
    Home»Seputar Kepri»Batam»PT.SS Lakukan Perlawanan
    Batam

    PT.SS Lakukan Perlawanan

    RedaksiBy Redaksi23 Februari 2015Tidak ada komentar
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    eagle prestigeBATAM,potretkepri.com-PT.SS melakukan perlawanan terhadap putusan sita MV,Eagle Prestige yang dikeluarkan PN Batam,kepada salah satu perusahaan.Karena merasa  dirugikan PT,SS mendaftarkan gugatan ke PN Batam,untuk membatalkan sita tersebut.

     

    Meski pihak PT.SS belum berhasil dimintai klarifikasi,namun informasi beredar,PT.SS telah mengeluarkan dana belasan miliar rupiah untuk “membeli” kapal  berbendera Panama tersebut dari “Capital Gate” di Panama,namun terbitnya putusan sita tersebut mengakibatkan kerugian bagi PT,SS.

     

    Humas Pengadilan Negeri (PN) Batam,Cahyono,mengaku telah menerima gugatan dari PT,SS.Sedangkan inti gugatan itu,untuk mengangkat putusan sita kapal tanker  Tanker MV,Eagle Prestige yang sebelumnya diterbitkan PN Batam.

    “yah,kita menerima gugatan perlawanan sita dari PT,SS”ujar Cahyono,kepada media ini diruang kerjanya,Senin (23/2/2015).

     

    Setelah menerima gugatan perlawanan sita tersebut pada Januari 2015 lalu.Cahyono mengatakan,Ia bersama dengan Kuasa Hukum dari PT,SS telah mendatangi tempat  dimana kapal Tanker MV,Eagle Bersandar di sekitar perairan Kabil Kota Batam.

     

    Kemudia,PN Batam,telah memanggil para pihak untuk mengahadiri persidangan yang akan digelar pada tanggal (4/3/2015) mendatang.(as)

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
    Redaksi
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)
    • LinkedIn

    Related Posts

    Sosialisasi Pengembangan Rempang, BP Batam Lakukan Pendekatan Persuasif ke Warga

    23 September 2023

    Melalui Dana DAU,Pemerintah Kelurahan Tanjubatu Kota Gelar Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Bersama RT/RW

    21 September 2023

    Deretan Keuntungan Rempang Eco-City

    21 September 2023

    Comments are closed.

    Rawan dan Berbahaya,Kabel PLN Batam Mengular Ditanah
    Demo
    Potret News
    • Sosialisasi Pengembangan Rempang, BP Batam Lakukan Pendekatan Persuasif ke Warga
    • Ciptakan Situasi Kondisif,Polsek Kuta Polres Karimun Gelar Kegiatan Jum’at Curhat kepada Masyarakat Desa Perayun
    • Hasan Dilantik Sebagai Penjabat Walikota Tanjungpinang
    • Negara Kirim Atlet Ikut Berebut Piala Pangdam V/Brawijaya
    • Kanwil Bea Cukai Kepulauan Riau Berhasil Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp18 Miliar
    Realtime Website Traffic
    Copyright potretkepri 2023
    • Disclaimer
    • Pedoman Siber
    • Redaksi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.