Panyabungan,potretkepri.com-Polres Mandailing Natal diminta untuk bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap para pelaku penganiayaan pengeroyokan korban berinisial PS yang terjadi di Desa Aek Bingke,Kecamatan Penyabungan,Kabupaten Mandailing Natal,Provinsi Sumatera Utara (Sumut) pada Kamis malam tanggal (11/12/2026).
Permintaan ini disampaikan oleh keluarga korban,mengingat tenggang waktu dari peristiwa terjadi adalah pada tanggal 11-12- 2025 dan laporan polisi dibuat pada tanggal 12-12-2025 namun hingga hari ini tanggal 17 Desember 2025 para pelaku belum juga ditangkap.
“dari sejak laporan masuk tanggal 12 sudah sekitar selama 6 hari ,tapi para pelaku belum juga ditangkap”ujar keluarga korban kepada media ini,melalui sambungan WhatsApp,pada Rabu (17/12/2025).
Keluarga korban berpendapat bahwa para pelaku sejak awal laporan masuk hendaknya dilakukan penangkapan,mengingat kasus ini perbuatan tindakan pidana pengeroyokan yang perbuatan dan para pelakunya juga ada yang tidak memerlukan penyelidikan seperti kasus tindak pidana korupsi.

” para pelakunya ada,saksi saksi yang melihat kajian juga ada.mestinya lakukan tindakan hukum langsung diangkat periksa di Kantor polisi.Jika tebukti sebagai pelaku masukkan kedalam penjara ” sambung mereka.
Berdasar rangkuman informasi yang diterima media ini dari beragam sumber,bahwa pelaku penganiyaan pengeroyokan ini disebutkan berkisar sebanyak empat orang dan terjadi saat korban keluar dari salah satu ‘lapo tuak’ di Desa Aek Bingke yang mana para pelaku telah dengan sengaja mengintip korban menunggu keluar dari dalam lapo tuak tersebut.sedangkan korban tidak menyadari jika dirinya dalam incaran pengeroyok tersebut.
“saya melihat peristiwa pengeroyokan itu dan pelakunya ada sekitar empat orang.saya berniat mau melerai,tapi saya juga takut nantinya menjadi amukan banyak orang “ demikian diutarakan seorang warga Desa Aek Bingke kepada media ini melalui sambungan WhatsApp pada Selasa malam tanggal (16/12/2025).
Ia menceritakan,perlakukan kasar para pengeroyok tersebut sangatlah diluar batas kemanusiaan karena tindakan pidana pemukulan pengeroyokan terjadi secara membabi buta hingga korban mengalami luka serius dibagian sekujur wajah.
“perbuatan mereka tidak manusiawi,padahal sesama saling mengenal satu kampung.jika pun terjadi cekcok mulut tetapi tidak harus dibalas dengan cara kekerasan pengeroyokan yang nyaris membuat orang kehilangan nyawanya”sambung dia.
Kepada media ini,korban mengaku tidak mengenal siapa saja yang melakukan pengeroykan tersebut kepadanya,dengan alasan pada saat peristiwa itu terjadi dia pingsan.
“saya tidak tau lagi siapa saja yang melakukan pemukulan karena saya pingsan.Namun beberapa perangkat desa membawa saya ke Puskesmas untuk berobat.tetapi pihak puskesmas tidak menjahit luka robek diwajah saya yang lumayan parah darah pun terus menetes,hingga kemudian saya datang kesalah satu Dokter yang kemudian mempertanykan luka tersebut kenapa tidak dijahit”.sambung dia.
Melihat banyaknya luka serius yang dialami koban,maka pihak keluarga membawa masalah tersebut keranah hukum dengan membuat Laporan Polisi ke Polres Madina/Polda Sumut ,pada tanggal (12/12/2025).
Laporan Polisi yang mereka buat bernomor STPL/B/454/XII/2025/SPKT/Polres Madina /Polda Sumatera Utara diterima oleh IPDA Budi Asyrafi Harahap.Dalam LP ini dituangkan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam UU nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP
Kepada media ini,pihak keluarga korban meminta dan mendesak Polres Madina untuk segera menangkap menahan para pelaku pemukulan pengeroyokan tersebut.Mereka menilai perbuatan para pelaku telah memenuhi unsur melakukan perbuatan sebagaimana diatur pada Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dan Pasal 262 UU 1 / 2023,yang ancamannya dari 5 tahun 6 bulan,7 tahun hingga 9 tahun.
Begini bunyi yang tertuang Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP
- Barang siapa dengan terang-terangandan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
- Yang bersalah diancam:
- dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
- dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
- dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika kekerasanmengakibatkan maut.(amran)






