Polda Kepri Gagalkan Keberangkatan 29 Orang PMI Ilegal

Info Menarik229 Dilihat

Batam,potretkepri.com-Polda Kepri berhasil menggagalkan keberangkatan 29 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal yang akan diberangkatan ke Malaysia.Kabid Humas Polda Kepri , Kombes Pol. Drs. S. Erlangga menerangkan. Puluhan PMI tersebut diamankan setelah Ditreskrimum Polda Kepri mendapatkan informasi adanya tindak pidana Penempatan Pekerja Migran Indonesia didaerah Kijang, Bintan Timur.

” PMI Ilegal ini tiba dipelabuhan Kijang Bintan Timur dan dijemput oleh 2 orang pengurusnya dengan menggunakan kendaraan roda empat, selanjutnya PMI Ilegal ini ditampung di Tanjungpinang ” ujar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga saat konferensi pers di Mapolda Kepri (26/08).

Setelah penyelidikan tersebut , Ditreskrimum Polda Kepri pada pukul 09.30 Wib berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku yaitu ,Agustinus Bere Alias Kolo dan Siprianus alias Sipri.Selain itu turut diamankan 29 orang pekerja, 8 orang merupakan perempuan dan 21 orang laki-laki berasal dari Nusa Tenggara Timur. Para PMI tersebut berangkat dari Kupang, NTT menggunakan Kapal Pelni tujuan Kepri dan tiba di pelabuhan Kijang.

Modus yang digunakan oleh pelaku adalah pengurus PMI Illegal menerima pengiriman uang dari Tekong yang berada di Malaysia untuk biaya pengiriman PMI Illegal ke Malaysia, uang dikirimkan melalui rekening mereka. Uang yang diterima sebesar 2,5 Juta sampai dengan 2,8 juta rupiah untuk satu orang PMI.

Para pelaku dijerat dengan pasal 81 Undang-undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia diluar negeri dan pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp. 15.000.000.000 (as).