Karimun, potretkepri.com – Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun Gelar Kegiatan Sosialisasi Kepada Masyarakat terkait tentang standar informasi Pencegahan tindak pidana perlindungan anak.
Kegiatan tersebut berlansung tepatnya di Gedung Balai Serignding Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun,Provinsi Kepri pada Jum’at (8/3/2024)
Turut hadir dalam kegiatan Sosialisasi penyuluhan hukum, Wakil Ketua PN Edy Sameaputty, Hakim Ronal Roges, Hakim Gracious Perangin angin
Hakim Rizka Fauzan, Kacabjari Kundur Charles Hutabarat S.H , Kepsek SMAN 1 Kundur Zurkani, Siswa SMAN 1 Kundur dan puluhan masyarakat se- Kecamatan Kundur.
Di sela- sela Kegiatan berlangsung WK, PN Edy Sameaputty saat di komfirmasi mengatakan, Kegiatan Penyuluhan Hukum yang sedang berjalan sudah kita lakukan sebelumnya di beberapa Kecamatan lainnya, seperti Kec. Moro, Kec.Buru dan untuk pertamakallnya kita lakukan di Kec.Kundur.ujar WK PN Edy Sameaputty
Menurut WK PN Edy Sameaputty Kegiatan yang di lakukan ini merupakan implementasi dari salah satu inovasi PN Tanjung Balai Karimun dalam melayani bantuan hukum keluar pulau (Posbakum Kemilau) Sosialisasi ini sesuai dengan SK KMA No. 2-144 Tahun 2022 tentang standar informasi Pengadilan, Sosialisasi tentang Pencegahan tindak pidana perlindungan anak, Sosialisasi e-berpadu tentang layanan izin besuk elektronik. ungkapnya
Di tambahkan nya, Posbakum berbasis Teknologi Informasi di mana menyediakan layanan hukum dan di tempatkan di tiap -tiap kecamatan.
“Inovasi ini juga untuk mempermudah masyarakat yang tidak mampu untuk memperoleh layanan hukum sehingga pada akhirnya kepastian hukum dan Keadilan dapat lebih nyata dan terasa manfaatnya,” imbuhnya
Di tambahkannya, Pos Bantuan Hukum Pengadilan atau (POSBAKUM) adalah layanan yang dibentuk di setiap kecamatan untuk memberikan layanan hukum berupa informasi konsultasi, dan advise hukum serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan tanpa harus ke pengadilan,dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Maka Mahkamah Agung Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan yang mengharuskan setiap Badan Peradilan Tingkat Pertama menyediakan layanan Posbakum bagi masyarakat tidak mampu di wilayah kecamatan masing – masing.
“Semoga Kegiatan ini diharapkan agar masyarakat se- Kecamatan Kundur dapat mengenal lebih dekat Pengadilan dengan pelayanannya serta bentuk tanggung jawab Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun untuk melayani masyarakat khususnya di wilayah kepulauan. pungkas WK PN Edy Sameaputty mengahirinya
Seluruh materi dibawakan oleh Para Hakim PN Tanjung Balai Karimun, diikuti oleh 30 orang unsur masyarakat dan 20 peserta dari para siswa SMA N 1 Kundur. (ay