JAKARTA,potretkepri.com-Praperadilan yang dimohonkan tersangka penerimaan hadiah pada pembahasan APBNP 2013 di Kementerian ESDM ,Sutan Bhatoegana digugurkan oleh hakim tunggal Asiadi Sembiring di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan,(13/4/15).
Gugurnya praperadilan mantan politisi Partai Demokrat yang pernah menjabat Ketua Komisi VII DPR RI tersebut dikarenakan pokok perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,Jakarta,pada 26 Maret lalu.pengguguran itu menurut hakim telah ditegaskan didalam pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP.
Plt Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) mengatakan.sebelumnya telah melimpahkan berkas perkaran Sutan Bhatoegana ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor ).kendatipun begitu,pihaknya menghormati yang namanya proses hukum.(hermanto)






