Perampok Kapal MT. AD Matsu Ditangkap Dirumahnya

Hukum212 Dilihat
SIDANG-Terdakwa perampokan kapal MT. AD Matsu berbendera Singapura Hendrik Alfree Bakari , ikuti siang pemeriksaan saksi penangkap i PN Batam , (7/2) foto amran ( potretkepri.com)
SIDANG-Terdakwa perampokan kapal MT. AD Matsu berbendera Singapura ,Hendrik Alfree Bakari , didampingi PH-nya, ikuti sidang pemeriksaan saksi penangkap ,digelar di  PN Batam , (8/2) foto amran ( potretkepri.com)

Batam , potretkepri.com-Terdakwa perampokan kapal MT. AD Matsu berbendera Singapura Hendrik Alfree Bakari ditangkap dirumahnya didearah Belakang padang. Hendrik Alfree Bakari ditangkap oleh anggota Lamtamal Tanjungpinang , pada 8 Agustus 2016.

” terdakwa kami tangkap saat sedang gosok gigi , mandi di rumahnya di Belakang padang ” tutur saksi penangkap , Rudi dipersidangan PN Batam .

Anggota TNI AL yang bertugas di Lamtamal Tanjungpinang ini menuturkan. angkatan laut Singapura menghubungi Lamtamal

Tanjungpinang dengan memberitahukan bahwa disekitar perairan laut Singapura terjadi tindakan pidana perompakan terhadap kapal MT.AD Matsu berbendara Singapura dan pelaku menggunakan speadboad bermesian 40 PK berhasil kabur ke perairan Kepulauan Riau , Tanjungpinang.

” kami menerima pengaduan dari AL Singapura tentang terjadinya perampokan itu , dan ciri-ciri pelaku diberitahukan

serta barang apa saja yang berhasil dibawa kabur oleh pelaku . dan jenis barang-barang itu kami temukan didalam kamar rumah terdakwa , yaitu , benda tajam mirip samura, kacamata dan jam tangan ” tutur saksi.

Terdakwa Hendrik Alfree Bakari mengakui jika ia bertugas sebagai tekong speadboad namun tidak ikut naik keatas kapal. sedangkan kacamata , jam tangan dan benda tajam hasil rampokan tersebut diberikan oleh Iwan yang disebut-sebut sebagai Ketua kelompok perampokan itu.

Diluar persidangan , saksi Rudi mengatakan,ada empat orang pelaku perampokan ini yang belum berhasil ditangkap dan berstatus DPO ‘ ” ada empat orang lagi DPO ” sambungya.

Sidang agenda pemeriksaan saksi penangkap ini digelar diruang sidang utama PN Batam . Agus Rusianto sebagai Ketua Majelis bersama dengan dua hakim anggota Redika Ika Septina dan Jasael , dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martua Siregar. (as)