Pengurusan Pindah Domisili Kelurahan Lebih Sulit Dibanding Antar Provinsi

Batam264 Dilihat
Pegawai kantor kelurahan Tanjungpinggir , Kota Batam , Kepulauan Riau, Afrizon Djohar. saat ditemui diruangan kerjanya pada Senin (26/08). foto potretkepri.com.

Batam,potretkepri.com-Pengurusan pindah domisili antar kelurahan ternyata jauh lebih sulit dibanding pindah domisili antar provinsi.Meski Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Adminduk telah menegaskan bahwa syarat administrasi untuk pindah antar RT dalam satu kelurahan cukup mudah, cukup membawa Kartu Keluarga (KK) asli dan melakukan pengurusan administrasi di kantor kecamatan,namun tidak berlaku untuk kelurahan Tanjungpinggir , Kota Batam , Kepulauan Riau.

Salah satu pegawai kantor Kelurahan Tanjungpinggir , Kota Batam , Kepulauan Riau ,mengatakan untuk syarat mengurus pindah domisili kelurahan harus melengkapi dan memenuhi beberapa hal.yaitu,surat RT/RW tempat tinggal sebelumnya , kemudian mengurus surat pindah kekantor kelurahan asal,setelah itu mengurus surat keterangan RT/RW tempat tinggal yang baru kemudian membawanya kekantor kelurahannya.

” setelah semua itu dilengkapi dan terpenuhi barulah kami kelurahan Tanjungpinggir mengeluarkan surat pengantar untuk dibawa kekantor camat” ujar Afrizon Djohar , kepada media ini dikantor Lurah Tanjungpinggir , Senin (26/08).

Celakanya , pegawai kantor kelurahan Tanjungpinggir ini sepertinya tak memahami aturannya pindah domisili.sebab,sebelum memberi jawaban terlebih dahulu ia menghubungi seseorang ,namun seseorang tersebut menjawab kalo ia sedang cuti dan langsung memutus sambungan teleponennya.

Kemudian ia kembali menghubungi seseorang lagi entah siapa yang ia hubungi.Yang ia hubungi kali kedua tersebut kepadanya memberi arahan ,hingga kemudian ia memberi jabawan agar melengkapi segala sesuatunya , yaitu mulai dari surat keterangan RT/RW dan surat keterangan pindah dari kelurahan.kemudian mengurus surat keterangan RT/RW domisili yang baru dan membawanya kekantor kelurahan barulah dapat mengurus KTP/KK sesuai alamat yang baru.

Sementara itu , Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh kepada berbagai media ibu kota sebelumnya telah berulang kali menyampaikan bahwa untuk syarat pindah domisili pengantar RT/RW tidak dibutuhkan karena database pemerintah telah sangat baik merekap identitas seluruh penduduk. Sementara RT/RW sendiri tidak memiliki data yang sebaik itu.

“Penduduk yang datanya telah tercantum dalam database kependudukan dan akan mengurus kepindahannya, cukup datang ke disdukcapil sesuai alamat e-KTP atau KK dengan membawa fotocopy KK,” tegasnya sebagaimana dikutip dari salah satu media online ibu kota.

Dia mengatakan, dalam hal perpindahan penduduk dan dokumen catatan sipil harus dimaknai sebagai hak dasar. Menurutnya, dengan hanya mensyaratkan fotocopy KK sudah cukup. Pasalnya pengurusan KK sebelumnya pun pasti melalui proses yang sama.(red)