
Jakarta , potretkpri.com-Ketua Mahkamah Konstitusi , Arief Hidayat , mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi akan mengajukan kepada Presiden surat pemberhentian sementara Patrialis Akbar dan jika nanti terbukti melakukan pelanggaran berat , maka Mahkamah Kostitusi akan mengajukan permintaan pemberhentian yang bersangkutan.
Hal ini disampaikan Arief Hidayat saat gelar temu pers , pasca tertangkapnya Patrialis Akbar oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) pada Rabu malam (25/1).
” jika terbukti melakukan pelanggaran berat , maka MK akan meminta kepada Presiden supaya dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat ” ucapnya.
Hidayat tak lupa menyampaikan permintaan maaf`nya karena ia merasa tidak dapat menjaga Mahkamah Konstitusi (MK) dan anakbuahnya (hakim MK ) dari ‘godaan-godaan suap’.
Patrialis Akbar tertangkap tangan oleh penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) atas dugaan suap terhadap salah satu kasus yang dia tangani.yaitu uji materi UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. (henri)






