Menggunakan Alat Gunting , Wanita Ini Mencuri Sepeda Motor RX King

kriminal337 Dilihat
Wanita terdakwa pencuri sepeda motor RX King didaerah Marina Park . foto / as (potretkepri.com)
Wanita terdakwa pencuri sepeda motor RX King didaerah Marina Park . foto / as (potretkepri.com)

Batam , potretkepri.com-Jaksa Penuntut Umum (JPU), Prehesti SH, pada sidang pembacaan dakwaan dengan terdakwa Nona Dewi Putri Sari , mengatakan bahwa terdakwa Nona Dewi Putri Sari , membawa kabur satu unit sepeda motor RX King yang dicuri terdakwa dengan menggunakan alat gunting stainles.

Awalnya , terdakwa Nona Dewi Putri Sari , bersama satu orang teman`nya mengendarai sepeda motor melintas didaerah kampung utama Marina Park .pada sat itu , terdakwa dan temannya itu melihat motor RK King yang sedang terparkir di blok U , kemudian terdakwa Nona Dewi Putri sari mendekati sepeda motor tersebut , sedang teman`nya tadi mengamati situasi dengan berjarak seitar 5 meter dari letak parkirnya RK King itu terparkir.

Kemudian , terdakwa Nona Dewi Putra sari , mengambil sebilah alat gunting stainles lalu kemudian menggunakan`nya untuk mencuri sepeda motor itu. Penuntut Umum mengatakan , sepeda motor yang dicuri terdakwa mengakibatkan pemilik barang itu merugi sebesar Rp.6.000.000; rupiah.

Sementara , terdakwa Nona Dewi Putri Sari, setelah menjual sepeda itu mendapatkan keuntungan sebesar Rp.600 ribu rupiah ,dan teman`nya tersebut mendapat untuk sebesar Rp.300 ribu rupiah.

Karena perbuatan terdakwa yang telah merugikan orang lain , Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa terdakwa dengan dakwaan pasal 363 ayat (1)-4  KUHP. (as)