“Mega , Ibu Kandung AB, Terpaksa Adukan Komisioner KPPAD Kepri”

Hukum230 Dilihat

Oleh LBH Mawar Saron :

Semua Upaya Yang Mungkin Untuk Dilakukan, Akan Kami Tempuh Demi Memberi Masa Depan Yang Baik Bagi AB, Buah Hati Klien Kami.

kppadBatam , potretkepri.com-Tanpa bermaksud mengesampingkan prosedur-prosedur hukum yang disediakan oleh Negara, kami dengan klien kami selama kurang lebih 4 minggu sejak klien kami mengetahui musibah yang menimpa anak kesayangannya, AB, sudah berupaya dengan maksimal mengupayakan penyelesaian permasalahan terkait dengan AB supaya segera bisa pulang kepangkuan klien kami di kampung halamannya di Lampung dan supaya segera dapat bersekolah kembali, yang mana anak klien kami tersebut, selama kurang lebih 3 minggu ini telah tertahan di RPSA karena tidak diijinkan oleh KPPAD KEPRI untuk dibawa pulang oleh klien kami. Namun segala upaya persuasive yang kami lakukan tersebut, sepertinya tidak berarti di mata KPPAD KEPRI, yang selalu berkeras mengatakan AB harus tetap di RPSA karena terkait dengan proses hukum orang-orang dewasa. Padahal sekalipun AB pulang ke Lampung, hal tersebut tidak akan menghalang-halangi proses hukum yang dijalani oleh orang dewasa tersebut. Namun dengan alasan tersebut, pemenuhan hak-hak anak klien kami yang harus untuk dipenuhi, menjadi terabaikan.

Kami telah berupaya menjelaskan kepada KPPAD KEPRI bahwa tindakannya tersebut telah menyimpang karena justru tidak memberikan perlindungan kepada AB untuk mendapatkan hak-hak dasarnya, yaitu hak untuk berkumpul kembali dengan keluarganya di lingkungan keluarganya, hak untuk mendapatkan pendidikan, namun KPPAD KEPRI tetap saja tidak bergeming atas penjelasan kami tersebut.

Sebagaimana telah kami jelaskan sebelumnya dalam release kami terdahulu, bahwa tindakan-tindakan yang dilakukan oleh KPPAD KEPRI telah patut diduga mengabaikan kepentingan terbaik bagi anak AB sebagaimana diamanatkan oleh ketentuan peraturan perundangan-undangan terkait dengan perlindungan anak, karena :

  • Menempatkan AB dalam situasi yang salah.

Kami mengatakan hal ini, karena kami melihat saat ini AB berada dalam situasi yang salah, yang mana seharusnya situasi yang salah seperti yang terjadi saat ini tidak perlu terjadi, jika KPPAD KEPRI dengan penuh kearifan dan kebijaksanaan memulangkan AB ke Lampung, sehingga dapat berkumpul dengan keluarganya;

  • Membiarkan AB tidak mendapatkan pendidikan.

Hal ini kami sampaikan, karena setelah AB diambil oleh bapak Eri Syahrizal dari sekolah tempat AB bersekolah, sampai dengan saat ini, AB tidak mendapatkan hak pendidikannya lagi, padahal AB sangat ingin lagi bersekolah, hanya saja AB tidak ingin berpisah dari ibu kandungnya, klien kami; dan

  • Berusaha untuk memisahkan AB dari ibu kandungnya.

Hal ini kami sampaikan karena kami sangat tidak mengerti motivasi apa yang memotivasi KPPAD KEPRI untuk melaporkan ibu kandung AB ke pihak Kepolisian, kalaulah bukan motivasi untuk memisahkan AB dari ibu kandungnya, klien kami tersebut.

Karena jikalau klien kami telah menelantarkan dan menjual AB, alangkah bodohnya klien kami datang ke Kota Batam ini setelah mendengar peristiwa yang menimpa anaknya tersebut.

Dasar dibentuknya KPPAD KEPRI sebagaimana diatur dalam PERDA KEPRI No. 7 Tahun 2010 dan PERGUB KEPRI No. 39 Tahun 2011 adalah untuk melindungi anak dan menjamin terpenuhinya hak-hak anak demi kepentingan terbaik anak tersebut, bukan mengutamakan hal-hal lain yang dapat mengabaikan kepentingan terbaik bagi anak.

Selain adanya dugaan tindakan-tindakan yang mengabaikan kepentingan terbaik bagi AB, kami juga menduga bahwa Para Komisioner KPPAD KEPRI telah menyalahi wewenang yang diberikan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku kepadanya, yaitu menyalahi PERDA KEPRI No. 7 Tahun 2010 dan PERGUB KEPRI No. 39 Tahun 2011, dimana berdasarkan Pasal 39 PERDA KEPRI No. 7 Tahun 2010 tersebut, yang berbunyi :

“Komisi Pengawasan Perlindungan Anak Daerah bertugas :

  1. Melakukan sosialisasi seluruh ketentuan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak, mengumpulkan data dan informasi menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak;
  2. Memberikan laporan, saran dan masukan kepada Gubernur dalam rangka perlindungan anak”

Dan Pasal 3 PERGUB KEPRI No. 39 Tahun 2011, yang berbunyi:

“KPPAD mempunyai tugas :

  1. Melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan perundangundangan yang berkaitan dengan perlindungan anak;
  2. Mengumpulkan data dan informasi;
  3. Menerima pengaduan masyarakat;
  4. Melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak;
  5. Memberikan laporan, saran, masukan, dan pertimbangan kepada Gubernur dalam rangka perlindungan anak.”

Tidak ada satupun kami temukan ketentuan dalam PERDA KEPRI No. 7 Tahun 2010 dan PERGUB KEPRI No. 39 Tahun 2011, yang memberikan kewenangan kepada KPPAD KEPRI untuk menempatkan seorang anak dalam situasi yang salah, membiarkan anak tidak mendapatkan pendidikan, dan kewenangan untuk memisahkan anak dari ibu kandungnya.

Selain dugaan melakukan tindakan-tindakan yang mengabaikan kepentingan terbaik bagi AB dan dugaan penyalahgunaan wewenang sebagaimana kami maksud di atas, kami juga menduga bahwa Para Komisioner KPPAD KEPRI telah menyalahi mekanisme kerja yang mengikat KPPAD KEPRI, karena Para Komisioner KPPAD KEPRI tidak mengutamakan dilakukannya musyawarah untuk mufakat dalam melakukan pengawasan dan perlindungan terhadap penanganan anak klien kami, AB. Hal ini sebagaimana kami maksud telah menyalahi ketentuan dalam Pasal 26 huruf a PERGUB KEPRI No. 39 Tahun 2011, yang menyebutkan: “Mekanisme Kerja KPPAD dilakukan dengan mengutamakan musyawarah untuk mufakat”.

Dengan adanya dugaan perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan hukum tersebut, dengan sangat berat hati, hari ini kami telah dengan resmi menyampaikan PENGADUAN kepada GUBERNUR dan DPRD KEPRI atas dugaan tindakan tidak profesional dari Para Komisioner Komisi Pengawasan Dan Perlindungan Anak Daerah Provinsi Kepulauan Riau yang sangat potensial dapat merugikan hak-hak anak daerah Kepulauan Riau dikemudian hari, dan khususnya sangat merugikan kepentingan dan pemenuhan hak-hak anak klien kami, AB tersebut.

Dimana kami berharap GUBERNUR dan DPRD KEPRI dapat mengevaluasi kinerja Para Komisioner KPPAD KEPRI tersebut dan memberikan sanksi pemberhentian kepada Para Komisioner KPPAD KEPRI tersebut demi kebaikan anak-anak daerah Provinsi Kepulauan Riau dikemudian hari.

Kami berharap aduan kami ini dapat segera ditindaklanjuti oleh bapak GUBERNUR dan DPRD KEPRI, demi memberikan perlindungan kepada anak-anak yang ada di daerah KEPRI yang benar-benar melindungi anak sesuai dengan tugas dan tanggungjawab KPPAD sebagaimana diatur dalam PERDA KEPRI No. 7 Tahun 2010 dan PERGUB KEPRI No. 39 Tahun 2011.***