Majelis Tolak Gugatan PT. Semesta Jaya Persada Terhadap PT. PKT

Hukum276 Dilihat
PN Batam.poto (potretkepri.com)
PN Batam.poto (potretkepri.com)

Batam , potretkepri.com-Pengadilan Negeri (PN) Batam menolak gugatan PT . Semesta Jaya Persada (SJP) terhadap PT. Putra Kundur Transportasi , tentang penagihan utang jual dan beli BBM jenis solar. Sidang putusan ini digelar pada Kamis (26/5).

Sidang pembacaan putusan ini diketua`i Vera yetty Magdalena SH. MH. bersama dua hakim anggota yaitu Syahrial A Harahap SH. dan Tiwik SH.dalam amar putusan`nya mengatakan menolak gugatan penggugatan sepenuhnya dan menghukum penggugat supaya membayar biaya perkara sebesar Rp.564.000;

Kuasa Hukum tergugat , Tantimin SH.MH , diluar ruangan sidang berkata hal-hal yang menjadi pertimbangan bagi Majelis, yaitu terkait pihak penggugat dianggap melanggar persyaratan yuridis terkait persyaratan dan perjanjian kontrak kerja, sebagaimana telah diatur dalam pasal 1320 KUH Perdata.

Tantimin SH,MH menegaskan bahwa dalam pasal 1320 KUH perdata dijelaskan syarat sah objektif kontrak adalah (1). Objek ataupPerihal tertentu haruslah jelas dan dibenarkan oleh hukum. (2). Kuasa yang diperbolehkan atau dihalalkan atau dilegalkan.

” dalam kasus ini, klien saya tertipu karena objek , yaitu BBM solar yang dijual pihak penguggat ternyata solar ilegal, bahkan penggugat pernah dihukum penjara dalam kasus BBM solar ilegal itu. Jadi wajar jika hakim menolak gugatan penggugat yang meminta klien saya membayar piutangnya sebesar Rp104 juta ” sebutnya.

Dijelaskannya , ikatan kerjasama antara kedua perusahaan, PT. Semesta Jaya Persada dengan PT. Putra Kundur Transportasi diawali dari tahun 2014. sedangkan perkara ini bergulir ke persidangan PN Batam , setelah PT. Semesta Jaya Persada bebas dari tahanan usai menjalani hukuman pidana terkait kasus BBM solar ilegal tersebut.(red)