
Batam,potretkepri.com-Kewajiban konsumen sangat diprioritaskan di perusahaan yang bergerak dibidang pembiayaan ini,tetapi hak yang mestinya di dapatkan diabaikan sesudah mendapatkan hasil dari konsumen itu sendiri.itulah yang terjadi di perusahaan pembiayaan ini.
Salah satu konsumen bernama Anturi,telah galau karena belum diserahkannya BPKB(Bukti pemilik kendaraan Bermotor) meski utang kredit telah dilunasinya dari bulan september 2015 lalu,sehingga konsumen ini merasa sangat dirugikan.
Berawal dari tahun 2014 silam Anturi membeli satu unit mobil jenis sedan melalui pembiayaan kembang 88 multi finance, dan setelah disetujui dalam hal pembiayaan Anturi sepakat bersama PT.Kembang 88 Multi finance akan melunasi selama 24 kali cicilan selama dua tahun .
Anturi merasa konsisten dalam hal pembayaran selama ini,dan bahkan tidak pernah telat untuk pembayaran kreditnya.adapun keterlambatan beberapa hari itu langsung di didenda pihak PT.Kembang 88.sampai sekarang Anturi belum mendapatkan kepastian kapan diserahkannya BPKB dari pihak pembiayaan yang bertempat dikonflek ruko Rafflesia batam center ini.
“saya sangat dirugikan dalam hal ini,tiga bulan ini saya sudah bersabar tetapi tidak ada niat baik untuk memberikan hak saya,hingga sampai saat ini surat menyurat kenderaan tidak bisa saya urus dalam hal pembayaran pajak dan proses balik nama mobil tersebut”.ungkap Anturi.
Adapun alasan pihak kembang 88 multi finance tidak memberikan BKPB kepada konsumen yang sudah menyelesaikan kewajibannya karena masih dalam proses,sebab surat surat itu disimpan dijakarta.
“seharusnya paling lambat bulan Desember 2015 sudah saya terima BPKB tersebut sebab kewajiban saya untuk pembayaran sudah saya lunaskan dibulan November 2015 “.kata Anturi Mengakhiri.(pantas simatupang).






