JAKARTA,potretkepri.com-Komisi III DPR RI menggelar Rapar Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus yang menjerat pegiat ekonomi kreatif vidiografer dari tanah karo yaitu Amsal Crhristy Sitepu,pada Senin tanggal (30/03/2026)
Sidang RDPU ini pimpin oleh Ketua Komisi III Habiborukhman bersama anggota Komisi III dan dihadiri seluruh Fraksi begitu juga dengan terdakwa Amsal Christy Sitepu hadir melalui zoom didampingi oleh anggota Komisi III DPR RI Hinsa Pandjaitan.
Dalam kesimpulnnya,Komisi III dan seluruh Fraksi dari PDI-P,Golkar ,Demokrat,Nasdem,PKB,PKS bersepakat terhadap Kesimpulan lima point yang sebagai hasil daripada RDPU tersebut serta berharaf agar Mejelis Hakim berlaku adil dalam memutus perkara ini dengan membebaskan atau memutus ringan kasus ini.
Selain itu,Komisi III DPR RI mengajukan surat penangguhan penahanan ditanda tangani Ketua Komisi III dan anggota yang juga didukung oleh Menteri Kreatif Teuku Riefky Harsya.
“ surat penangguhannya seteah rapat selesai kita tanda tangani Bersama dan nanti dibawakan Hinsa Pandjaitan kepada Hakim,nya” ujar Ketua Komisi III Habiburokhman.
Pendapat masing-masing Fraksi menyoroti penegakan hukum oleh Jaksa yang mengamini pendapat auditor yang menganggap ekonomi kreatif seperti editing,dubbing,cutting Adalah nol yang semestinya diberikan apreasi terhadap anak muda yang bekerja secara kreatif karena bagian daripada menciptakan lapangan pekerjaan.
Inilah lima poin kesepakan RDPU Komisi III untuk kasus Amsal Christy Sitepu.
- Komisi III DPR RI mengingatkan agar dalam kasus Saudara Amsal Christy Sitepu, para penegak hukum mengedepankan penegakan keadilan substantif daripada sekadar kepastian hukum formalistik, sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat 2 KUHP baru. Secara substantif, kerja kreatif videografer tidaklah memiliki harga baku tertentu, sehingga tidak bisa dikatakan terjadi penggelembungan atau markup dari harga baku. Termasuk melahirkan ide atau konsep-konsep kreatif awal, kerja pengeditan atau editing, pemotongan video atau cutting, dan pengisian suara atau dubbing, merupakan kerja kreatif yang tidak bisa secara sepihak dihargai nol rupiah.
- Komisi III DPR RI sangat mendukung bahwa prioritas pemberantasan korupsi bukanlah sekadar pemenuhan target pemenjaraan orang secara semena-mena, melainkan memaksimalkan pengembalian kerugian negara. Dalam kasus Saudara Amsal Pristisitepu dengan nilai kerugian keuangan negara sebesar 202 juta rupiah, tujuan penegakan hukum akan lebih tercapai jika sejak awal dimaksimalkan pengembalian kerugian negara.
- Komisi III DPR RI meminta agar para penegak hukum mempertimbangkan putusan pengadilan tidak menjadi preseden yang kontraproduktif terhadap iklim industri kreatif di Indonesia karena ancaman pidana atau over-kriminalisasi dengan orientasi keadilan retributif atau pemenjaraan.
- Komisi III DPR RI menyerukan agar Majelis Hakim dalam perkara Saudara Amsal Pristisitepu untuk mempertimbangkan putusan bebas, atau setidaknya ringan, berdasarkan fakta persidangan serta menggali, memahami, dan mengikuti nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, termasuk bagi pekerja industri kreatif sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
- Komisi III DPR RI mengajukan agar Saudara Amsal Christy Sitepu diberikan penangguhan penahanan dengan Komisi III DPR RI sebagai penjamin.
(andreas)






