Batam , potretkepri.com-Ketua Komisi I DPRD Batam , Nyangnyang Haris , mengatakan supaya tidak ada eksekusi lahan di kampung Harapan Swadaya , Bengkong Sadai , kecamatan Bengkong , sebelum ada keputusan atau solusi dari warga.
Hal ini diutarakan Ketua Komisi I DPRD Batam , Nyangnyang Haris Pattimura , saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) (8/12). “. “ jangan dulu ada penggusuran , tunggu ada solusi dari warga “ ucapnya.
Gugatan PT. Kencana Raya Maju Jaya , tetang lahan kampung Harapan Swadaya , Bengkong Sadai yang dimenangkan oleh Mahkamah Agung (MA) cacat hukum , dengan alasan tidak mencabut surat keputusan bersama (SKB) sebagai landasan warga tinggal dilahan tersebut.
“ SKB itu ditandatangani tida instansi pada tahun 2012, yaitu Pemko Batam , BP-Batam dan DPRD . menyangkut putusan Mahkaham Agung yang telah memiliki kekuatan hukukm tetap inkracht atas lahan itu , seharusnya ada pencabutan SKB “ ujarnya.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini dihadiri oleh Komisi I DPRD Batam , Pemko Batam , sedangkan Direktur lahan BP-Batam serta pihak PT. Glory Point mangkir atau tidak hadir pada RDP tersebut.
Mangkirnya pihak BP-Batam dan PT. Glory Point dalam RDP ini tentu saja disesalkan oleh Komisi I , yang berimbas pada RDP lanjutan digelar kembali dengan harapan agar para pihak yang berkepentingan dapat hadir. (as)






