Batam,potretkepri.com-Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam , Nuryanto , berpendapat revisi Undang-Undang KPK belum perlu dilakukan , ia mengatakan justeru lebih baik lagi komisi anti rasuah itu diperkuat. ” pendapat saya KPK itu perlu diperkuat ” ujarnya (03/10).
Hal itu ia utarakan untuk menjawab apa yang menjadi tuntutan mahasiswa Polititeknik Batam menyangkut rancangan rencana RUU KUHP hingga memajang spanduk petisi digedung DPRD Kota Batam.
Ditegaskannya, apa yang menjadi tuntutan mahasiswa Politeknik Kota Batam telah disampaikan kepada Plt gubernur Kepulauan Riau pada tanggal (25/09) dan semoga saja Plt gubernur menyampaikannya kepada pemerintah pusat.
” apa yang menjadi tuntutan dan aspirasi mahasiswa Politeknik telah kita tampung . untuk itu kita meminta agar mahasiswa mencabut spanduk petisi yang mereka pajang digedung DPRD Batam ” sebutnya. (***)






