
Batam,potretkepri.com-Seorang kontraktor perkapalan harus rela menjual rumah tempat tinggalnya yang telah ia huni bersama keluarganya selama bertahun-tahun lamanya.celakanya ,penjualan rumah miliknya itu dengan terpaksa dilakukan hanya untuk menutupi upah karyawan yang ia pekerjakan diperusahaan miliknya,setelah ia mengalami kerugian besar.
“Akibat tindakan yang di lakukan BP Laut,dengan secara segaja melepaskan kapal BT 056 dan BT 057,terpaksa saya harus kehilangan tempat tinggal (rumah) untuk menutupi kekurangan pembayaran gaji karyawan”ujarnya.
Apes , itulah yang ia dapat setelah mendapat subcont untuk mengerjakan satu buah kapal BT 056 dan BT 057 dari PT.Citra Shipyard.Karena merasa dirugikan ia pun mengadukan masalah tersebut ke DPRD Batam.aduan itu ditanggapi oleh Komisi IV dan dilanjutkan dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Kesimpulan pada RDP Komisi IV DPRD Batam memutuskan serta meminta BP-Laut supaya mengawasi kegiatan PT Citra Shipyard serta CV KJL untuk menyurati BP-Laut atas masalah itu.
Jhonter mengatakan.kuasa hukum-nya telah menyurati BP Laut supaya kapal BT 056 dan BT 057 tidak di lepas karena masih dalam persoalan hukum.Namun sayangnya,BP Laut tidak mengindahkan surat tersebut.
Tidak adanya tanggapan BP-Laut atas surat yang dikirimkan Penasehat Hukum-nya,menutu Jhonson hal itu semakin menguatkan dugaan adanya persekongkolan antara BP-Laut dengan pemilik PT. Citra Shipyard,untuk merekayasa data.
Seperti dikutip salah satu grup media ini.Edy alias Aby pemilik PT Citra Shipyard saat di konfirmasi melalui ponsel genggam-nya mengaku sedang berada diluar kota dan berkata belum punya waktu untuk memberikan jawaban persoalan kapal BT 056 dan 057.(as)






