Kepsek SMAN 4 Tiban Lama , Kembalikan Uang Setelah Diperiksa Jaksa ?

Batam310 Dilihat
Plang proyek pembangunan RKB SMAN 4 Tiban Lama , Kecamatan Sekupang. foto dok (AMJOI)
Plang proyek pembangunan RKB SMAN 4 Tiban Lama , Kecamatan Sekupang. foto dok (AMJOI)

Batam,potretkepri.com-Kepala sekolah SMAN 4 Tiban Lama ,Kecamatan Sekupang , diduga mengembalikan uang kepada negara setelah yang bersangkutan diperiksa dikejaksaan Negeri Batam , beberapa waktu lalu.

Informasi ini didapat dari oknum jaksa yang bertugas di Kejari Batam. Meski begitu , belum diketahui dana berbentuk apa yang dikembalikan sang kepsek tersebut kepada negara.

“ itulah isu yang pernah saya dengar , tapi ngga tahu benar apa tidak , sebab bukan saya yang menangani kasusnya “ ujar jaksa tersebut.

Namun sebelumnya , penambahan dua unit ruang kelas baru (RKB) di SMAN 4 Tiban Lama, sempat menjadi pemberitaan dibeberapa media online group AMJOI dengan menyoroti bahwa pembangunan ruang kelas baru itu disebut-sebut pada awalnya menggunakan dana pribadi kepala sekolah dengan alasan anggaran untuk pembangunan RKB ini belum turun.

Kepada www.zonadinamika.com , group AMJOI , Kepsek SMAN 4 Tiban Lama , mengakui jika pembangunan RKB tersebut menggunakan dana pribadinya sebesar Rp,70.000.000; sedangkan didalam plang proyek tertulis biaya pembangunan dua unit RKB tersebut bersumber dana DAK tahun anggaran 2015 sebesar Rp.472.017.000; .

Timbul pertanyaan, apakah secara hukum dapat dibenarkan jika seorang PNS mengeluarkan dana pribadi untuk melakukan pembangunan ruang kelas baru (RKB) dengan dalih karena anggaran dari pemerintah belum turun ?.

Kepksek SMAN 4 Tiban Lama, Kecamatan Sekupang , Dra.Hj.Tapi Winanti belum dapat dimintai tanggapan , saat dihubungi handpone yang bersangkutan sedang tidak aktif. (red)