Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu Lakukan Penyuluhan Hukum Kepada Seluruh Perangkat Desa

oleh -308 Dilihat
oleh
Sosialisasi hukum bersama Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Cabang Tanjung Batu.foto potretkepri.com (ay)

Kundur, potretkepri.com – Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Karimun di Tanjung Batu Charles Huta Barat S.H.,M.H Bersama jajaran melaksanakan kegiatan sosialisasi penyuluhan hukum di sambut baik oleh seluruh perangkat desa

Kegiatan penyuluhan hukum tersebut di lakukan di kantor Desa Sungai Ungar Utara,Kecamatan Kundur Utara Kabupaten Karimun, pada Rabu (24/01/2024).

Sosialisasi penyuluhan hukum ini di pimpin langsung Kacabjari Tanjung Batu, Charles Hutabarat, S.H., M.H, dan di hadiri oleh sejumlah perangkat Desa seperti Kepala Desa, BPD, Pendamping Desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa, RT/RW dan sejumlah masyarakat Desa khususnya masyarakat Desa Sungai Ungar Utara

Pada kesempatan itu, Charles Hutabarat menyampaikan berbagai materi tentang hukum dan tugas pokok serta fungsi Kejaksaan terkait pengelolaan dana desa (DD) maupun alokasi dana desa (ADD) dan juga APBDes.

” Sosialisasi dan penerangan hukum ini merupakan tindak lanjut dari Memorandum of Understanding (MoU) yang telah di laksanakan bersama seluruh kepala desa se- Kabupaten Karimun beberapa bulan lalu di Kantor Kejaksaan Negeri Karimun ” ungkap Charles

Charles Hutabarat mengatakan, kehadiran kejaksaan dalam melakukan sosialisasi dan penerangan hukum kepada masyarakat terutama perangkat desa agar jajaran pemerintah desa dan juga masyarakat dapat memahami lebih dalam tentang penggunaan dan pengalokasian pada anggaran keuangan desa.

” Itulah kehadiran kita (kejaksaan-red) disini ” tutur dia.

Ia juga menambahkan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum di lakukan di setiap desa khususnya di tiap – tiap desa di lima kecamatan, baik itu kec. Kundur, Kuba, Kuta, Belat, dan Ungar.

Tujuan sosialisasi di lakukan,kata dia, agar anggaran DD maupun ADD di gunakan tepat sasaran dan di harapkan tertib administrasi serta patuh pada undang – undang ,sehingga anggaran yang di gelontorkan jauh dari kecurangan dan dengan hadirnya kejaksaan memberikan pemahaman agar perangkat desa mampu mencegah terjadinya penyalahgunaan anggaran yang menimbulkan tindak pidana korupsi

“Hal ini juga kita lakukan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Kejaksaan di bidang intelijen dalam melakukan kegiatan penyuluhan hukum,” pungkas Charles Hutabarat

Kepala Desa Sungai Ungar Utara Abdul Halim, S.E, saat di mintai keterangan melalui ponsel nya, ia mengatakan, ucapan terimakasih kepada Kacabjari Tanjung Batu Charles Huta Barat S.H., M.H beserta jajarannya yang telah melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum serta berbagai materi yang di berikan dan kami sangat berharap kegiatan serupa ini bisa di lakukan pada setiap tahun nya sehingga kami bersama seluruh perangkat desa benar-benar bisa untuk memahaminya terutama terkait tentang penggunaan anggaran DD maupun ADD. ujar Abd.Halim

Abd. Halim mnambah kan, Hal yang di lakukan pihak kejaksaan bukan hanya di ketahui oleh prangkat Desa melainkan sejumlah masyarakat yang terlibat turut mengetahui terkait beberapa materi yang di berikan dalam sosialisasi dan penyuluhan hukum yang di lakukan. tutup Abd. Halim sembari berterimakasih.(ay)