Karimun,potretkepri.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, kembali menetapkan satu tersangka terkait kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) atas nama HS.
Penetapan tersangka ini setelah HS menjalani proses pemeriksaan dalam perkara pembangunan Dermaga Islamic center Tanjung Batu tahun 2024 .
” Selama menjalani proses pemeriksaan dan berdasarkan alat bukti yang cukup,penyidik Kejaksaan Negeri Karimun menetapkan 1 orang lagi yaitu HS selaku Direktur CV RAR.” Demikian disampaikan Kasi Pidsus Kejari Karimun,Dedi Januarto Simatupang di Aula Kantor Kejari Karimun.
Dedi Januarto,mengatakan dalam perkara ini, pelaksana pembangunan Dermaga Islamic Center Kundur Kabupaten Karimun tahun 2024 tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam kontrak kerja dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun.
Sementara, pelaksana kegiatan sudah menerima pembayaran uang muka sebesar Rp 294.800.000,- yang bersumber dari APBD Kabupaten Karimun tahun 2024.
“Seluruh uang sudah diterima oleh tersangka HS yang bersumber dari APBD Kabupaten Karimun dikelola oleh tersangka R alias JK yang sebelumnya sudah di tetapkan sebagai tersangka ” ujar Dedi Januarto.
Tersangka HS bersama-sama dengan tersangka R alias JK lanjut dia, melakukan praktik pinjam bendera dalam pembangunan Dermaga Islamic Center Kundur tahun 2024.
“Tersangka HS menyerahkan kegiatan tersebut untuk dikerjakan oleh tersangka R alias JK tanpa dasar hukum karena pemenang lelang kegiatan ini adalah CV RAR dan tersangka R alias JK” sebutnya.
Atas perbuatanya,tersangka HS dijerat dengan pasal 2 jo pasal 3 UU Tipikor, UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.
(A.Yahya)






