Kejari Batam Tahan Pegawai BPJS TK

oleh -2049 Dilihat
oleh
Kantor Kejaksaan Negeri Batam.foto potretkepri.com (as)

Batam,potretkepri.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam,melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka diduga korupsi pada pengerjaan jasa renovasi Gedung BPJS-TK di Kecamatan Sekupang,Kota Batam,Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tahun anggaran 2021-2022.

Dari ke empat tersangka diketahui,dua orang diantaranya merupakan pegawai BPJS-TK Kota Batam berkantor di Tiban Kecamatan Sekupang dengan inisial A dan JSR,sedangkan dua tersangka lainnya merupakan konsultan jasa kontruksi pembangunan Gedung BPJS-TK Kota Batam inisial BSP dan PW.

Terlihat,keempat tersangka menggunakan rompi berwarna orange bertuliskan tahanan dikawal petugas Kejari Batam  berjalan turun menelusuri anak tangga menuju lantai satu,kemudian langsung dimasukkan kedalam mobil tahanan berwarna hijau daun milik Kejari Batam dengan BP:7060:C

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, mengatakan sesuai dengan penyidikan yang dilakukan oleh Kejari Batam ditemukan alat bukti  berupa keterangan saksi ,keterangan ahli ,surat ,petunjuk dan hasil audit.

“ empat tersangka ini kita lakukan penahanan pada hari ini Senin tanggal 15-7-2024”ujarnya menjawab awa media di depan Gedung Kejari Batam,pada Senin (15/7/2024).

Meski demikian,Kejari Batam belum merinci berapa kerugian negara dalam kasus ini,namun demikian pada proyek pembangunan gedung BPJS-TK ini diduga ada penyimpangan dugaan korupsi dengan perkiraan sekitar Rp800.000 .(as)