
Tanjungpinang , potretkepri.com-Mantan Kepala seksi perdata dan Tata Usaha Negara , Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam , Syafei , bersama dengan seorag pengacara Ansuransi BAJ inisial MN berstatus sebagai tersangka karena keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang pada ansuransi kesehatan dan tunjungan hari tua pegawai PNS dan THL Pemko Batam senilai Rp.55 Miliar rupiah,. Hal ini disampaikan oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dalam siaran pers-nya di kantor Kejati Kepri.
Dalam keterangan pers-nya , Kajati Kepri , Yunan Harjaka , menegaskan , pihaknya telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjadikan keduanya sebagai tersangka . dimana keduanya memindahkan dana Rp.55 Miliar milik ansuransi BAJ yang seharusnya disetorkan ke rekening Pemko Batam , justru dipindah ke rekening pribadi dan kedua tersangka masing bertindak membuat surat kuasa untuk membuka rekening giro.
“ kami menemukan ada transaksi penarikan dana sebanyak 31 kali , terhitung sejak tahun 2103 hingga 2015 “ terangnya.
Sebelumnya ,dalam perkara ini , pemerintah kota Batam menggunakan jasa pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Batam untuk mendampingi pemko Batam ,dan pada saat itu Kejari Batam memberikan kuasa khusus kepada Kepala seksi perdata dan Tata Usaha Negara , Kejari Batam , Syafei , untuk mendampingi pihak pemko Batam.
Namun kasus ini masih dalam tahaf persidangan di PN Batam, Syafei pindah tugas dan jabatan Kasi Datun , Kejari Batam di jabat Rhido Setiawan. Putusan PN Batam dalam perkara ini menghukum pihak PT. ansuransi BAJ dengan cara mengabulkan sebagian gugatan Pemko Batam. Sedangkan pihak Pemko Batam menggugat PT. ansuransi BAJ sebesar Rp.115 miliar rupiah.
Namun kedua belah pihak , baik Pemko Batam maupun PT. ansuransi BAJ sama menyatakan sikap untuk menggunakan jalur hukum atau banding. (amr)






