Karimun,potretkepri.com – Kapolsek Moro AKP RIZAL,SH beserta personil kembali mendengar keluh kesah masyarakat melalui kegiatan Jumat curhat dengan Tokoh masyarakat dan Pemuda Kec. Moro.
“Hari ini kita kembali melaksanakan
Kegiatan Jum’at Curhat Polsek Moro Bersama Tokoh masyarakat dan Pemuda Kec. Moro, “ucap Akp Rizal, SH pada Jumat (01/12/2023).
Bersilaturahmi dengan Tokoh masyarakat Kec. Moro dan Pemuda Kec. Moro untuk meminta masukan dan saran dari masyarakat terkait Kamtibmas dengan adanya silaturahmi dan komunikasi yang baik maka kita bisa antisipasi dan menjaga situasi Kamtibmas yang aman.
“Besar harapan kami Polri dalam program “Jumat curhat” yang insya Allah bisa menjadi wadah masyarakat untuk menyampaikan berbagai keluhan sehingga hal ini bisa memperbaiki kinerja dan kemajuan institusi Polri khususnya di wilayah hukum Polsek Moro. ujar AKP Rizal SH dengan sigap
Di katakan AKP Rizal terkait program yang di jalan kan Jum’at Curhat ini merupakan jalin komunikasi yang baik kepada masyarakat sehingga di harapkan masyarakat tidak terpancing dgn Issue Hoax Yang Beredar di medsos maupun menyebarkan berita Hoax serta tidak terprovokasi dan tidak memprovokasi Kelompok – Kelompok lain, saling menjaga situasi yang aman dan damai di wilayah Kec. Moro untuk menciptakan pemilu 2024 yang aman, damai dan kondusif. ungkap kembali oleh AKP Rizal
“Saat ini telah memasuki tahapan kampanye Pemilu Tahun 2024 dan juga terkait cuaca exstrim untuk itu mari kita bersama – sama berwaspada dalam mengantisipasi banjir dimusim penghujan dengan cara peduli lingkungan, diantaranya tidak membuang sampah sembarangan, rajin membersihkan dan memperbaiki saluran air agar tidak terjadi penyumbatan. pungkas AKP Rizal
Selain itu pada saat menyambangi warga pada Jum’at Curhat kali ini salah satu tokoh masyarakat Kec. Moro Yetno mengemukakan, Ucapan terimakasih kepada Kapolsek Moro beserta personil Polsek Moro yang telah mengadakan kegiatan jum’at curhat dengan bersilaturahmi dengan kami khususnya masyarakat di wilayah se- kecamatan Moro, di harap kan kegiatan ini terus di lakukan sehingga kami masyarakat bisa menyampaikan langsung aspirasi kami kepada pihak kepolisian melalui program Jum’at Curhat. ucap Yetno
“Ada yang mau saya tanyakan Karna saya belum paham, Belakangan ini kami masyarakat banyak mendengar mengenai permasalahan TTPO apa itu TTPO dan bagai mana cara kami untuk memahaminya.
Di tambahkan Hasanudin Tokoh muda kec.Moro dalam penjelasannya kepada Bapak Kapolsek Moro dan personil Polsek Moro untuk bersilaturrahmi, Menurutnya, Masih banyak nya masyarakat yang tidak paham aturan berlalu lintas sehingga bisa menyebabkan laka lantas seperti saat belok tidak menghidupkan lampu sen, saat belok tidak menoleh kanan kiri langsung tancap gas, adalagi lampu sen ke kanan belok nya ke kiri mungkin dari pihak kepolisian bisa memberikan sosialisasi tentang berlalu lintas yang baik agar kami masyarakat benar-benar bisa memahaminya. terang Hasnudin
Lanjut polsek AKP Rizal SH kembali mengatakan dan menjawab beberapa pertanyaan yang di sampaikan baik itu dari tokoh masyarakat maupun dari pemuda, terimakasih atas waktunya, masukan dan sarannya dari masyarakat Kec. Moro yang telah hadir dalam kegiatan jumat curhat.
TTPO adalah singkatan dari Tindak Pidana Perdagangan orang merupakan kasus yang tak jarang terjadi di Indonesia, pemberantasan kasus TPPO di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007. Untuk memahami lebih lanjut tentang apa yang dimaksud. dengan TPPO atau Tindak Pidana Perdagangan Orang, Menurut Pasal 1 UU Nomor 21 Tahun 2007, TPPO atau Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah adalah setiap tindakan atau serangkaian tindakan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang ditentukan dalam Undang-Undang (UU) ini. Yang dimaksud dalam hal ini berkaitan dengan kasus perdagangan orang Dalam UU tersebut dijelaskan, Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman(ay)