Batam,potretkepri.com- Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam , Provinsi Kepulauan Riau , Uba Ingan Sigalingging , menyikapi audit Pemko Batam terhadap izin usaha tempat hiburan yang ada di Kota Batam.
Politisi Partai Hati Nurani Rakyat Kota Batam ini mengatakan bahwa Komisi II DPRD Batam menemukan adanya usaha hiburan yang menggunakan satu izin tetapi dua tempat usaha.
Menyikapi hal ini , Ia meminta BPM-PTSP dan BP2RD Pemko Batam pro aktif untuk melakukan pengasawan.
Uba Ingan menegaskan,parktik seperti tersebut diyakini berpotensi untuk merugikan pendapatan negara. ” pengawasan harus dilakukan terhadap izin yang diterbitkan supaya tidak terjadi penyimpangan ” ujarnya.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) kali ini (02/07), Uba Ingan meminta penjelasan terkait pendapat dari sektor tempat hiburan di Kota Batam. (as)






